Ilustrasi seorang sedang bekerja. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Ada Sanksi jika Karyawan Tidak Didaftarkan? Pengusaha dan UMKM Wajib Tahu

Rabu 11 Jun 2025, 13:34 WIB

POSKOTA.CO.IDBPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial penting bagi setiap pekerja di Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, seluruh pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program ini.

Kini, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu SIPP, manfaat penggunaannya, langkah-langkah pendaftarannya, serta konsekuensi hukum yang perlu dihindari.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Apa Artinya Data Anda Sedang dalam Proses Verifikasi?

Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan?

SIPP adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dalam mengelola dan melaporkan data kepesertaan karyawan.

Melalui platform ini, perusahaan dapat melakukan pendaftaran, pembaruan data, dan pelaporan iuran tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.

Semua hal tersebut dilakukan agar proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: Cara Cepat Cek NIK Pekerja di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Akurat!

Manfaat Penggunaan SIPP bagi Pengusaha dan UMKM

Penggunaan SIPP tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Dapatkan Rp600.000 Hanya untuk yang Memenuhi Syarat

Langkah-Langkah Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Registrasi Awal Perusahaan

Jika perusahaan Anda belum terdaftar, langkah pertama adalah melakukan registrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Pembuatan Akun SIPP Online

Lakukan verifikasi melalui kode OTP dan konfirmasi melalui link pada email yang dikirimkan.

Setelah akun berhasil dibuat, Anda dapat langsung melakukan pelaporan dan pembaruan data melalui SIPP.

Baca Juga: Program BSU 2025 Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Statusnya di HP via BPJS Ketenagakerjaan dan POSPAY

Konsekuensi jika Tidak Mendaftarkan Karyawan

Penting untuk dicatat bahwa tidak mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Oleh karena itu, sebagai pengusaha atau UMKM, pastikan seluruh karyawan Anda terdaftar dengan benar untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Tags:
pendaftaran onlineUMKM pengusahaSIPPBPJS Ketenagakerjaan

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor