Bansos PKH Tahap 2 Masuk Tahap Final, Cek Kategori dan Status Penerimanya di Sini

Selasa 10 Jun 2025, 19:35 WIB
 (Sumber: Pinterest)

(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bansos PKH sudah memasuki tahap kedua alokasi April-Juni 2025. Pemerintah memastikan bahwa bantuan PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali atau terdapat empat kali penyaluran selama satu tahun.

Nominal dana yang diterima setiap penerima manfaat akan berbeda tergantung dengan jenis bantuan yang dibutuhkan.

Bantuan akan disalurkan kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

PKH disalurkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Terdapat tujuh kategori penerima bantuan sosial PKH yang berhak mendapatkan saldo dana dari pemerintah setiap tiga bulan sekali. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2025: Progres Pencairan, Status Exclude, dan Cara Cek Penerimaannya

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH

  1. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Saldo Dana Rp600.000 untuk tiga bulan disalurkan kepada masyarakat yang masuk di dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas berat dengan total penyaluran selama satu tahun sebesar Rp2.400.000.

  1. Ibu Hamil dan Balita (0-6 Tahun).

Ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan sekali atau Rp3.000.000 per tahun yang disalurkan secara bertahap.

  1. Anak SD/Sederajat

Bantuan saldo dana sebesar Rp225.000 diberikan kepada anak-anak di tingkat SD atau sederajat setiap tiga bulan sekali dengan total penyaluran selama satu tahun sebesar Rp900.000 per tahun.

  1. Anak SMP/Sederajat

Anak-anak sekolah di tingkat SMP atau sederajat berhak mendapatkan dana sebesar Rp375.000 per tahapnya atau tiga bulan sekali dengan total penyaluran selama satu tahun mencapai Rp1.500.000.

  1. Anak SMA/Sederajat

Siswa di tingkat SMA atau sederajat berhak menerima bantuan saldo dana sebesar Rp500.000 per tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun.


Berita Terkait


News Update