POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pemekaran wilayah kembali mencuat di Provinsi Aceh.
Salah satu gagasan yang tengah hangat diperbincangkan adalah pembentukan provinsi baru bernama Aceh Raya.
Rencana ini muncul sebagai respons atas ketimpangan pembangunan antarwilayah dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi lokal, serta efisiensi tata kelola pemerintahan.
Aceh Raya direncanakan akan terdiri dari lima wilayah administratif: Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Nagan Raya.
Kelima wilayah ini diusulkan sebagai embrio dari provinsi baru yang diyakini mampu mempercepat kemajuan kawasan barat Aceh.
Struktur dan Potensi Wilayah
Kota Banda Aceh, sebagai ibu kota Provinsi Aceh saat ini, dirancang menjadi pusat pemerintahan Provinsi Aceh Raya.
Meskipun hanya memiliki luas sekitar 55,85 km², Banda Aceh dihuni oleh lebih dari 257.000 jiwa dan berfungsi sebagai pusat ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan.
Posisi geografis dan infrastruktur yang relatif maju menjadikannya kandidat kuat untuk menjadi pusat administratif provinsi baru.
Baca Juga: Viral! Aksi Pelecehan Seksual oleh Anak 8 Tahun di Bekasi, Korban Diduga Lebih dari Satu
Kabupaten Aceh Besar, yang mengelilingi Banda Aceh, merupakan wilayah dengan luas 2.882,83 km² dan jumlah penduduk melebihi 414.000 jiwa.
Daerah ini memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata, serta memiliki posisi strategis yang mendukung konektivitas wilayah.
Kabupaten Aceh Jaya mencakup wilayah seluas 3.893,05 km² dengan jumlah penduduk sekitar 96.000 jiwa. Aceh Jaya dikenal dengan kekayaan laut dan potensi ekowisata yang tinggi.
Wilayah ini juga memiliki kawasan pesisir yang penting bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
Kabupaten Aceh Barat memiliki sejarah panjang dan identitas budaya yang kuat. Dengan luas 2.818,17 km² dan populasi sekitar 202.900 jiwa, kabupaten ini diharapkan menjadi penggerak pembangunan sosial dan budaya di Aceh Raya.
Sementara itu, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas 3.416,32 km² dan jumlah penduduk sekitar 165.000 jiwa, dikenal sebagai daerah agraris.
Sektor pertanian dan perkebunan di wilayah ini menjadi pilar utama ekonomi lokal, serta menyimpan potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut melalui dukungan kebijakan provinsi baru.
Wacana Provinsi Aceh Raya
Usulan pembentukan Provinsi Aceh Raya diajukan secara resmi oleh para pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pemekaran ini diharapkan menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan publik, memperkuat identitas lokal, dan memperluas kesempatan investasi.
Namun, pembentukan provinsi baru masih terkendala oleh moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, sejumlah pihak optimistis bahwa jika persyaratan administratif dan politik dapat dipenuhi, maka Provinsi Aceh Raya dapat segera direalisasikan.
Apabila disahkan, Aceh Raya akan menjadi provinsi ke-39 atau ke-40 di Indonesia, tergantung pada perkembangan usulan pemekaran lainnya yang juga tengah diajukan dari berbagai wilayah.
Keberadaan provinsi baru ini diperkirakan akan membawa dampak struktural terhadap sistem administrasi pemerintahan di Pulau Sumatra.
Pemekaran ini juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru dalam tata kelola daerah dan mempercepat realisasi program pembangunan strategis.
Dengan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, efektivitas pelayanan publik dan penyelesaian masalah lokal diharapkan menjadi lebih optimal.