Siapkan KTP dan KK, Begini Cara Buat NPWP Online Lewat HP Tanpa Antre ke Kantor Pajak

Senin 09 Jun 2025, 18:48 WIB
ilustrasi cara daftar NPWP online lewat HP. (Sumber: DJP)

ilustrasi cara daftar NPWP online lewat HP. (Sumber: DJP)

Masukkan data dan identitas diri Anda secara lengkap, sesuai dengan informasi pada KTP dan KK.

5. Verifikasi Data

Setelah memastikan semua data sudah benar, klik "Verifikasi" dan lanjutkan jika sistem menyatakan data berhasil diverifikasi.

6. Masukkan Kode OTP

Sistem akan mengirim kode OTP ke alamat email dan nomor HP yang telah Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan.

7. Isi Informasi Keluarga

Tambahkan data keluarga yang memiliki hubungan istimewa seperti pasangan, anak, atau orang tua.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!

8. Isi Sumber Penghasilan

Setelah itu, cantumkan informasi terkait sumber penghasilan Anda, lalu klik “Simpan.”

9. Pilih Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

Kemudian, pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU sebelum melanjutkan.

10. Isi Alamat Domisili dan KTP

Masukkan alamat sesuai KTP dan alamat domisili saat ini secara lengkap.

11. Lengkapi Data Geometris

Sistem akan meminta informasi geometris seperti latitude dan longitude alamat. Pastikan lokasi terdeteksi dengan akurat.

12. Unggah Foto Diri

Lakukan verifikasi foto dengan mengunggah foto terbaru atau menggunakan kamera langsung dari HP.

13. Konfirmasi dan Ajukan

Langkah terakhir, Anda bisa langsung centang pernyataan kepatuhan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

Setelah berhasil mengajukan permohonan NPWP, Anda akan menerima email berisi status pendaftaran.


Berita Terkait


News Update