Siapa menteri ESDM yang terbitkan izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Papua pada 2017? Cek informasinya berikut. (Sumber: Greenpeace Indonesia)

Nasional

Siapa Menteri ESDM Saat Izin PT Gag Nikel 2017? Ini Sosoknya Menanggapi Isu Lingkungan Raja Ampat Papua

Senin 09 Jun 2025, 17:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Raja Ampat, surga bahari Indonesia yang telah diakui UNESCO sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, kini berada dalam sorotan tajam publik.

Penyebabnya adalah aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya, yang dituding mengancam keseimbangan ekologis kawasan tersebut.

Salah satu perusahaan yang menjadi pusat perhatian adalah PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perusahaan ini mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2018 setelah memperoleh Izin Operasi Produksi pada 30 Desember 2017, melalui Surat Keputusan No. 430.K/30/DJB/2017 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Siapa Pemilik PT IMC Pelita Logistik Tbk? Tersingkap Jejak Bisnis Dibalik Kapal Pengangkut Nikel Berkode JKW yang Viral

Siapa Menteri ESDM Saat Izin Tambang Diterbitkan?

Pada tahun 2017, posisi Menteri ESDM dijabat oleh Ignasius Jonan. Ia mengemban tugas tersebut sejak 14 Oktober 2016 hingga 23 Oktober 2019, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Nama Jonan kini kembali mencuat ke publik menyusul polemik lingkungan yang melibatkan PT Gag Nikel.

Namun, dalam pernyataannya, Ignasius Jonan menegaskan bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag bukan merupakan hal baru.

Ia menjelaskan bahwa sejarah izin tambang di kawasan ini telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Gus Fahrur? Profil Lengkap Tokoh PBNU dan Komisaris PT GAG Nikel Raja Ampat yang Miliki Dua Istri

Tepatnya, pada 18 Februari 1998, PT Gag Nikel bersama konsorsium BHP Billiton dan PT Antam menandatangani Kontrak Karya Generasi VII.

"Pemerintah pada berbagai periode telah mengakomodasi kegiatan pertambangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Jonan dalam pernyataan tertulis menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyebutkan bahwa izin tambang tersebut dikeluarkan oleh menteri sebelumnya.

Sejarah Panjang Regulasi Tambang di Pulau Gag

Permasalahan tambang di Pulau Gag tak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang regulasi lintas pemerintahan.

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, tahun 2004, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 yang memberikan dispensasi bagi 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, untuk dapat beroperasi di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Apa Itu Tren Foto yang Ragu-Ragu Dipost? Viral di TikTok dan Instagram, Netizen: Jaman Dulu Jarang Ada Kepalsuan

Hal ini menuai kontroversi, karena sebelumnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan terbuka.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni antara 2004–2014, PT Gag Nikel mendapatkan Izin Lingkungan serta Persetujuan Kelayakan Usaha Tambang.

Selanjutnya, pada Agustus 2014, Kementerian ESDM menyetujui studi kelayakan perusahaan.

Kemudian, di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, PT Gag Nikel memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada tahun 2015. Izin Operasi Produksi pun resmi diterbitkan dua tahun kemudian.

Investigasi KLHK dan Dampak Lingkungan

Meskipun PT Gag Nikel telah memiliki seluruh izin yang diperlukan, isu lingkungan tetap mencuat.

Pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan investigasi atas aktivitas pertambangan di Pulau Gag.

Hasil awal investigasi KLHK menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup.

Menyusul temuan tersebut, izin operasional PT Gag Nikel dibekukan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Keresahan Publik dan Tantangan Ekonomi-Ekologis

Kekhawatiran masyarakat akan kerusakan ekosistem di Raja Ampat kini semakin kuat.

Lembaga swadaya masyarakat seperti Greenpeace Indonesia menyuarakan penolakan terhadap perluasan industri nikel yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.

"Surga terakhir Indonesia yang bernama Raja Ampat kini berada dalam ancaman keserakahan industri nikel dan hilirisasinya," tulis akun @GreenpeaceID melalui platform media sosial X (dulu Twitter).

Tak hanya PT Gag Nikel, beberapa perusahaan lain yang disebut beroperasi di kawasan Raja Ampat di antaranya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Anugerah Surya Pratama.

Bahkan, sejumlah laporan menyebut adanya perusahaan yang belum memiliki kelengkapan dokumen izin lingkungan namun tetap melakukan kegiatan penambangan.

Tags:
Ignasius JonanPT Gag Nikel Raja Ampat Menteri ESDM 2017izin tambang nikelkerusakan ekologis PapuaGreenpeace Indonesia

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor