POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, wali murid asal Kabupaten Bekasi bernama Adhel Setiawan viral usai melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Kamis, 5 Juni 2025.
Alasan laporan itu berkaitan dengan program kontroversial yang diterapkan Dedi, yakni pengiriman anak-anak sekolah ke barak militer sebagai bentuk pembinaan karakter.
Adhel menilai kebijakan tersebut melanggar hak-hak anak dan tidak sesuai dengan pendekatan pendidikan yang manusiawi.
Dalam laporannya, Adhel menyebut bahwa, program tersebut telah melanggar Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan militer dalam bentuk apa pun.
"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak, Pasal 76H. Itu jelas melarang pelibatan anak-anak dalam aktivitas militer," ujar Adhel dalam pernyataannya.
Ia juga menyatakan, kebijakan tersebut mencerminkan pemerintahan yang otoriter, bukan negara hukum.
"Dedi Mulyadi ini kami anggap melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Semau-maunya dia saja," imbuhnya.
Langkah hukum yang diambil Adhel ternyata bukan yang pertama. Sebelum membuat laporan pidana ke Bareskrim, ia lebih dulu melayangkan aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 8 Mei 2025.
Namun, karena merasa tidak mendapat tanggapan yang memadai dari lembaga tersebut, ia memilih membawa kasus ini ke ranah pidana.