Simpan semua bukti komunikasi, termasuk email, tangkapan layar, dan nomor laporan.
2. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Jika pinjol tersebut berada di bawah pengawasan OJK, segera laporkan kasus Anda ke beberapa platform berikut.
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Sertakan informasi penting seperti, nama aplikasi pinjol, tanggal kejadian dan bukti penyalahgunaan data (screenshot, tagihan, percakapan).
Laporan ini penting agar OJK dapat menindaklanjuti dan memberikan peringatan kepada perusahaan pinjol tersebut.
Baca Juga: Apakah Kredivo Pinjol Ilegal dan Berbahaya? Simak Selengkapnya
3. Buat Laporan Polisi
Selanjutnya, buat laporan resmi di kantor polisi terdekat. Laporan polisi ini menjadi bukti hukum bahwa Anda adalah korban pencurian identitas.
4. Minta Blokir NIK ke Dukcapil
Untuk mencegah agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda tidak kembali disalahgunakan, Anda bisa mengajukan permohonan pemblokiran KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dengan pemblokiran ini, akses ke layanan keuangan atau pinjaman yang membutuhkan verifikasi NIK akan ditangguhkan sementara.
5. Laporkan ke Kominfo Jika Aplikasi Pinjol Ilegal
Jika aplikasi pinjol tergolong ilegal dan tidak terdaftar di OJK, segera laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar situs atau aplikasinya bisa diblokir.
Laporan dapat dikirim ke email [email protected] atau situs web aduankonten.id.
Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online adalah bentuk kejahatan serius yang bisa menimpa siapa saja. Oleh karena itu, waspada dan bertindak cepat adalah kunci utama.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.