POSKOTA.CO.ID - Pencatutan data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin marak untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Modus kejahatan ini tergolong serius dan meresahkan, karena seringkali tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik KTP.
Banyak korban yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman dari aplikasi pinjol padahal tidak pernah merasa mengajukannya.
Penyalahgunaan KTP biasanya bermula dari kebocoran data pribadi, baik melalui situs belanja online, aplikasi tidak resmi, maupun dokumen digital yang tersebar di internet.
Ironisnya, banyak masyarakat yang belum sadar bahwa sekadar memotret KTP dan mengunggahnya di media sosial atau grup aplikasi bisa membuka peluang pencatutan data.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan secara cepat dan tepat jika KTP dicatut untuk pinjaman online.
Baca Juga: Daftar 5 Pinjol Legal dengan Bunda Rendah dan Limit Tinggi, Cek Rekomendasinya di Sini
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Disalahgunakan?
Jika Anda mendapati bahwa KTP Anda dipakai orang lain untuk melakukan pinjaman online tanpa izin, jangan panik.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ambil secara cepat dan sistematis agar data tetap aman.
1. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Langkah pertama adalah menghubungi customer service pinjol yang bersangkutan.
Laporkan bahwa KTP Anda telah digunakan tanpa izin, dan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.