"Karena pernah menjadi korban dan merasa ada sensasi yang berbeda saat melakukan itu. Dia juga sering nonton film porno," kata Novrian.
Pelaku Dalam Pengawasan Orang Tua
Kendati demikian, Novrian menegaskan, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana. Apalagi pelaku sendiri masih berusia di bawah 12 tahun.
Sehingga baik korban maupun pelaku merupakan anak yang harus dilindungi. Saat ini pelaku masih berada di rumahnya dalam pengawasan orang tua.
"Sementara ini masih berada di orang tuanya. Namun jika dalam assessment orang tua dinilai kurang cakap menangani anaknya, tentu akan dididik negara dalam hal ini dinas sosial," ucap Novrian.