Pakar Hukum: Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Langgar Undang-Undang, Menteri Tak Boleh Lepas Tanggung Jawab

Minggu 08 Jun 2025, 11:12 WIB
Pakar hukum tata negara menilai aktivitas tambang di Pulau Gag Raja Ampat melanggar undang-undang. (Sumber: Instagram/@greenpeaceid)

Pakar hukum tata negara menilai aktivitas tambang di Pulau Gag Raja Ampat melanggar undang-undang. (Sumber: Instagram/@greenpeaceid)

Salah satunya adalah fenomena coral bleaching, yakni memudarnya warna terumbu karang akibat stres lingkungan dan perubahan suhu laut.

“Jadi, ada sesuatu yang harus segera direspons oleh Pak Menteri dengan mencabut izin tambang,” kata Feri.

Selain aspek hukum lingkungan, Feri menyoroti dimensi konstitusional persoalan ini. Ia mengutip Pasal 33 ayat 4 dan Pasal 28H UUD 1945, yang menurutnya menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Lebih lanjut, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses penerbitan izin tambang di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga: Profil Lengkap PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama: Legalitas Diragukan, Ancaman Nyata bagi Raja Ampat?

Feri mengakhiri pernyataannya dengan seruan moral kepada masyarakat dan pemerintah untuk menjaga Raja Ampat sebagai warisan alam bangsa.

“Raja Ampat bukan lahan kosong. Raja Ampat adalah aset berharga bangsa ini. Tidak boleh kekayaan alam kita dirusak hanya demi kepentingan segelintir orang-orang kaya,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update