“Tanggung jawabnya bukan soal siapa yang menerbitkan izin, tapi siapa yang mencabutnya. Kalau izinnya melanggar undang-undang, ya harus dicabut,”
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sumber daya alam.
“Kalau ada keuntungan finansial dari izin yang melanggar UU, itu sudah masuk korupsi. Maka penegak hukum juga harus menyelidiki,” ujarnya.
Baca Juga: Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat Disorot Banyak Pihak, 4 Perusahaan Kena Sanksi
Feri juga menyinggung ketentuan konstitusi. “Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 menekankan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Ini jelas tidak berwawasan lingkungan,” katanya. Ia menambahkan, “Pasal 28H menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi setiap warga negara. Apakah kepentingan nikel harus mengorbankan hak itu?”