POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia terus mengalami pembaruan dalam hal kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Pada tahun 2025, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor dinas sosial untuk memverifikasi apakah mereka termasuk penerima manfaat bansos PKH.
Kini, cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah.
Langkah ini merupakan bentuk transformasi digital dalam pelayanan publik, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan menghindari kesalahan penyaluran bantuan.
PKH sebagai Bantuan Sosial Prioritas
Program Keluarga Harapan merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat yang difokuskan pada keluarga prasejahtera dengan anggota rumah tangga yang rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Bantuan ini diberikan secara berkala sepanjang tahun dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta akses masyarakat terhadap layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Saldo batuan yang akan diterima oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) dari bansos PKH ini juga bervariasi, mulai dari Rp225.000-Rp750.000 per tahap.
Adapun jadwal pencairannya diberikan mengikuti periode triwulan, yakni tahap pertama (Januari-Maret), tahap kedua (April-Juni), tahap ketiga (Juli-September), dan tahap keempat (Oktober-Desember).
Langkah-Langkah Cek Penerima Bansos PKH 2025
Berikut ini adalah prosedur lengkap untuk melakukan pengecekan penerima bantuan sosial PKH secara mandiri dan online: