Baca Juga: Viral! Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kakek Penjual Bakso terhadap Anak-Anak Terjadi di Subang
Terungkapnya kasus pembegalan payudara ini, lanjut Murodih, setelah anggota Reskrim Polsek Cilandak melakukan pendalaman penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Setelah anggota melakukan pendalaman dan diketahui ada informasi bahwa pelaku ada di dalam rumah. Anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kasus kini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan," tutupnya.