Membuat Kebijakan Masuk Sekolah Pagi dan PR Dihapus, Segini Besaran Gaji Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat yang Jadi Sorotan

Jumat 06 Jun 2025, 13:31 WIB
Besaran gaji Dedi Mulyadi (Sumber: Pemprov Jabar)

Besaran gaji Dedi Mulyadi (Sumber: Pemprov Jabar)

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan baru terkait jam masuk dan hari sekolah di seluruh wilayah Jabar.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No: 58/PK.03/Disdik, yang mengatur jam efektif belajar mengajar di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Dalam surat tersebut, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 06.30 WIB lebih siang 30 menit dari usulan awal pukul 06.00 pagi.

Dedi juga menekankan bahwa kegiatan belajar hanya akan berlangsung dari hari Senin hingga Jumat. Artinya, siswa memiliki akhir pekan bebas dua hari: Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Viral Sindiran Komika ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Komunitas Budaya Sunda Angkat Suara

Selain itu, ia berencana menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa. Kebijakan ini berkaitan dengan rencana penerapan jam malam, di mana siswa dilarang beraktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Perubahan aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025–2026.

Kebijakan ini sontak menarik perhatian masyarakat, tak hanya di Jawa Barat tapi juga secara nasional.

Perlu diketahui, Dedi Mulyadi baru dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat sejak 20 Februari 2025, bersama sejumlah kepala daerah lain oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia kini telah menjabat selama sekitar seratus hari.

Baca Juga: Viral Warga di Kubangkondang Pandeglang Keluhkan Jalan Rusak, Minta Bantuan Dedi Mulyadi

Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang gubernur seperti Dedi?

Gaji pokok Dedi Mulyadi sebagai gubernur sebesar Rp3 juta per bulan, sesuai dengan PP No. 59 Tahun 2000. Ia juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta per bulan berdasarkan Keppres No. 68 Tahun 2001.

Selain gaji dan tunjangan, Dedi mendapat berbagai fasilitas, termasuk rumah dinas beserta perawatannya. Ia juga menerima biaya operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing provinsi. Berikut skemanya:

  • PAD sampai Rp5 miliar: tunjangan operasional antara Rp125 juta hingga 3 persen dari PAD
  • PAD Rp5–10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari PAD
  • PAD Rp20–50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari PAD
  • PAD Rp50–150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari PAD

Itulah gambaran penghasilan Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat untuk periode 2025–2030 yang belakangan ini kerap menjadi sorotan nasional berkat berbagai kebijakannya yang mencuri perhatian.


Berita Terkait


News Update