POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 untuk tahun 2025.
Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga pra-sejahtera dengan tujuan untuk menjamin keberlanjutan pendidikan.
Program ini juga sekaligus memberikan akses tambahan berupa sembako murah melalui mekanisme Antrian KJP Pasar Jaya.
Pelaksanaan pencairan KJP pada periode Juni 2025 dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima yang telah terdaftar di Bank DKI.
Baca Juga: Pencairan Tahap 2 KJP Tahun 2025, Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2025 sebagai berikut:
- Tahap 2: Mulai dicairkan sejak tanggal 5 Juni 2025
- Tahap 3: Dijadwalkan cair pada rentang Juli hingga September 2025
Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa penerima bantuan.
Penerima diimbau untuk memastikan rekening tetap aktif dan dapat diakses.
Baca Juga: Intip Tanggal Pencairan KJP Plus Periode Juni-Juli 2025
Besaran Dana Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan KJP Plus berbeda tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- SD: Rp250.000 per bulan
- SMP: Rp300.000 per bulan
- SMA: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, hingga konsumsi harian siswa.
Baca Juga: Cek Status Pencairan KJP Plus dan Informasi Terbarunya di Sini
Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus Juni 2025 via Ponsel
Pengecekan status penerimaan dana KJP kini bisa dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/kjp
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
- Pilih tahun 2025 dan Tahap II
- Klik tombol "Cek" untuk melihat hasil verifikasi
Selain itu, saldo bantuan juga dapat dipantau melalui aplikasi JakOne Mobile milik Bank DKI atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Syarat Penerima KJP Plus Tahun 2025
Untuk dapat menerima manfaat dari program KJP Plus, sejumlah kriteria harus dipenuhi, di antaranya:
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK)
- Terdaftar aktif di sekolah yang terdata dalam sistem Dapodik
- Tidak memiliki kendaraan pribadi jenis mobil
- Tidak memiliki properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
- Tidak melakukan pembelian rutin air galon isi ulang 19 liter
- Bukan anak dari ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan berperilaku baik di sekolah
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS atau DTSE)
Akses Sembako Murah via Antrian KJP Pasar Jaya
Selain bantuan tunai, peserta KJP Plus juga memperoleh akses terhadap sembako bersubsidi yang dapat didaftarkan secara online. Berikut langkah-langkah pendaftaran:
- Kunjungi laman https://antriankjp.pasarjaya.co.id atau https://ots.pasarjaya.co.id
- Pilih wilayah dan lokasi pengambilan
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, nomor ATM, dan tanggal lahir
- Selesaikan CAPTCHA dan centang persetujuan pemrosesan data
- Klik "Simpan" dan unduh tiket antrean atau ambil tangkapan layar (screenshot)
Jadwal dan Lokasi Pengambilan Sembako
Lokasi: Seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat, dan Utara)
- Tanggal pengambilan: H+1 setelah tanggal pendaftaran
- Jam operasional: Pukul 08.00–17.00 WIB
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pengambilan
Untuk pengambilan sembako, peserta wajib membawa:
- KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Kartu ATM dan buku tabungan KJP
- Tiket antrean (cetak atau digital)
- Kartu Pangan Subsidi (jika tersedia)