Polemik Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pegiat Media Sosial: Presiden Prabowo Tidak Menolak

Kamis 05 Jun 2025, 16:00 WIB
Polemik Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pegiat Media Sosial: Presiden Prabowo Tidak Menolak (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

Polemik Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pegiat Media Sosial: Presiden Prabowo Tidak Menolak (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

Namun, usulan tersebut akan dijalankan atau tidak, belum diketahui secara pasti.

“Bahwa apakah usulan itu diterima lalu dieksekusi? Itu lain hal,” pungkasnya.

Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Pegiat Media Sosial: Saatnya Indonesia Tiru Filipina

Polemik Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pegiat Media Sosial: Presiden Prabowo Tidak Menolak (Sumber: X/jhonsitorus_19)

Surat pemakzulan Gibran

Surat pemakzulan Gibran yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI menjadi sorotan publik. Dokumen bertanggal 26 Mei 2025 ini secara spesifik meminta agar segera diproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Penandatanganan surat penting ini dilakukan oleh empat jenderal TNI purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Apa Isinya?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi terkait penerimaan surat tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut surat pemakzulan Gibran ini sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Bakal Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

Dalam suratnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara eksplisit menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.


Berita Terkait


News Update