POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan penting dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Jika sebelumnya masyarakat terbiasa menerima bantuan setiap dua bulan, kini sistem yang digunakan berubah menjadi per triwulan.
Tidak hanya itu, sistem pendataan juga diperbarui secara signifikan dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan-perubahan ini menyebabkan proses pencairan bansos tahap kedua sedikit lebih lambat dibandingkan sebelumnya.
Meski demikian, langkah ini diambil oleh Kementerian Sosial demi memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih data.
DTSEN Menyaring Data dengan Lebih Ketat
Mulai tahun ini, pemerintah mengadopsi DTSEN sebagai sumber utama untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai sektor untuk memastikan hanya warga yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.
Dengan validasi data yang lebih menyeluruh, proses pencocokan data KPM pun menjadi lebih ketat.
Akibatnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahapan administrasi dan teknis pencairan pun bertambah.