Perubahan Sistem Pencairan Bansos Tahap 2 2025, Mengapa Prosesnya Sedikit Lebih Lama?

Kamis 05 Jun 2025, 10:05 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT Mei 2025. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT Mei 2025. (Sumber: PxHere)

Saat ini, dashboard aplikasi SIKS-NG Supervisor di tingkat kabupaten/kota menunjukkan bahwa status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk PKH dan BPNT masih berada pada tahap 'belum SI' (belum Surat Instruksi pencairan).

Ini berarti dana belum bisa disalurkan ke rekening KPM, meskipun sejumlah struk penarikan saldo sempat beredar di media sosial.

Beberapa bukti struk penarikan seperti nominal Rp600.000 atau Rp500.000 dari bank penyalur (BRI, BSI, dan BNI) belum dapat dikonfirmasi sebagai bagian dari pencairan tahap kedua secara resmi.

Mengingat status di SIKS-NG belum SI, maka proses distribusi masih dalam tahap administratif.

Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Perubahan sistem pencairan bansos 2025 merupakan langkah penting menuju penyaluran bantuan yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Meskipun menimbulkan sedikit keterlambatan, kebijakan ini akan berdampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk secara rutin memantau informasi resmi dari Kemensos dan dinas sosial setempat, serta memastikan bahwa data dalam sistem SIKS-NG telah diperbarui melalui pendamping sosial.

Dengan peralihan menuju sistem berbasis DTSEN dan pelaksanaan pencairan triwulan, pemerintah berharap proses pemberian bantuan menjadi lebih efisien dan adil, serta mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.


Berita Terkait


News Update