Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan bansos pada 2025 dilakukan setiap tiga bulan (triwulan). Kebijakan ini tidak mengubah total jumlah bantuan tahunan yang diterima KPM.
Namun, waktu tunggu antar pencairan menjadi lebih lama, sehingga masyarakat merasakan jeda waktu yang lebih panjang.
Misalnya, jika pada tahun 2024 pencairan dilakukan pada Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November; maka pada 2025 penyaluran hanya dilakukan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT 2025 Lengkap dengan Besarannya
Revalidasi Data: 1,8 Juta KPM Tidak Lagi Layak
Kementerian Sosial melalui pernyataan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa sekitar 1,8 juta KPM tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan verifikasi dan validasi data terbaru.
Hal ini bisa jadi mengejutkan bagi sebagian masyarakat, namun perlu dipahami bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan bertujuan sebagai jaring pengaman sosial.
Sebagai konsekuensinya, kuota 1,8 juta KPM tersebut akan digantikan oleh keluarga lain yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan.
Dengan cara ini, pemerintah berharap distribusi bantuan menjadi lebih merata dan berkeadilan.
Potensi Bansos Tambahan dan Program PPSE
Bagi KPM yang sebelumnya hanya menerima salah satu jenis bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini terbuka peluang untuk mendapatkan bantuan tambahan. Hal ini bergantung pada hasil penyesuaian data di lapangan.
Khusus bagi KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun dan memiliki usaha yang berjalan minimal satu hingga dua tahun, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program ini bertujuan membantu KPM bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha yang mandiri.
Pengajuan dilakukan melalui pendamping sosial menggunakan aplikasi SIKS-NG. Bantuan yang diberikan dalam program PPSE bisa berupa peralatan usaha maupun modal kerja.