POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali mencatat adanya kasus Covid-19 dalam pekan terakhir Mei 2025.
Data resmi menunjukkan 7 kasus baru teridentifikasi pada minggu ke-22 tahun 2025, tepatnya periode 25-31 Mei. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun pandemi telah mereda, virus SARS-CoV-2 masih terus beredar di masyarakat.
Dalam laporannya, Kemenkes menyebutkan, "Jumlah kasus terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus."
Positivity rate pada periode tersebut tercatat sebesar 2,05 persen, yang berarti dari setiap 100 orang yang dites, sekitar 2 orang dinyatakan positif terinfeksi. Angka ini lebih rendah dibandingkan puncak positivity rate tahun 2025 yang mencapai 3,62 persen pada minggu ke-19.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan
Meskipun jumlah kasus tergolong rendah, Kemenkes tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada, terutama dengan adanya peningkatan kasus di sejumlah negara Asia.
Kewaspadaan ini juga diperkuat dengan keluarnya surat edaran resmi yang meminta seluruh jajaran kesehatan meningkatkan monitoring dan pelaporan kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.
Kewaspadaan terhadap Varian Baru
Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran pada 23 Mei 2025 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan penyakit berpotensi wabah lainnya.
Surat ini merespons peningkatan kasus di sejumlah negara Asia, seperti Thailand (varian XEC dan JN.1), Singapura (LF.7 dan NB.1.8 turunan JN.1), Hongkong (JN.1), dan Malaysia (XEC turunan J.1).
"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya," jelas Plt. Dirjen P2P Kemenkes, Murti Utami. Surat ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait.