POSKOTA.CO.ID - Data pribadi nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal perlu diwasapadai di tengah era digital saat ini.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua pinjol melakukan praktik seperti ini.
Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memiliki aturan ketat dalam mengelola data pribadi nasabah.
Sebaliknya, pinjol ilegal yang tidak terdaftar seringkali melakukan praktik-praktik curang, termasuk menjual data nasabah kepada pihak ketiga untuk kepentingan tertentu.
Jika Anda menerima ancaman berupa penyebaran data pribadi dari pihak pinjol, langkah pertama adalah jangan panik dan tetap tenang.
Biasanya, pinjol ilegal menggunakan ancaman tersebut untuk menekan nasabah agar segera melunasi pinjaman dengan cara yang tidak wajar.
Ancaman seperti ini sering kali merupakan teror psikologis dan bukan tindakan nyata, meskipun tetap perlu diwaspadai.
Lantas, hal apa yang harus dilakukan jika data pribadi di jual belikan oleh pinjol illegal? Simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: 5 Cara Resmi Hapus Data Pinjol Tanpa Perlu Gunakan Jasa Joki
Hal-hal yang Harus Dilakukan
Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Kamis, 5 Juni 2025, berikut langkah-langkah yang wajib Anda lakukan untuk meminimalisasinya.
1. Amankan Akun Penting Anda
Ganti password akun media sosial, akun email, dan aplikasi finansial seperti mobile banking.
Gunakan kombinasi kata sandi yang kuat dan aktifkan verifikasi dua langkah (two-factor authentication).
2. Ganti Nomor HP dan Email
Apabila Anda menggunakan nomor HP dan email lama saat mendaftar pinjol, pertimbangkan untuk menggantinya dengan yang baru.
Hal tersebut bertujuan agar data lama yang tersebar tidak lagi relevan atau valid.
Baca Juga: DC Pinjol Datang Mau Sita HP Kamu? Ini yang Harus Kamu Lakukan Sekarang
3. Hindari Penggunaan Kembali Email Lama untuk Layanan Penting
Jangan gunakan email atau nomor yang sama untuk mendaftar ke aplikasi penting seperti e-wallet, marketplace, dan akun perbankan.
Ini akan meminimalisasi risiko akses tidak sah oleh pihak yang memiliki data Anda.
4. Laporkan ke OJK dan Kominfo
Jik merasa data Anda digunakan tanpa izin atau dijadikan alat ancaman, segera laporkan ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau ke Kominfo melalui aduan konten.
Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan diawasi oleh OJK, serta selalu baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui akses data pribadi.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.