POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi besar-besaran dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Kasus ini melibatkan pengadaan laptop jenis Chromebook senilai Rp9,9 triliun, yang diduga sarat dengan praktik korupsi, termasuk persekongkolan, mark-up harga, dan pengadaan fiktif.
Penyidikan ini telah memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan sejumlah pejabat dan staf khusus kementerian, serta kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Nadiem Makarim.
Baca Juga: Residivis Curanmor di Depok Ditangkap, Motor Curian Dijual Cuma Rp1 Juta
Latar Belakang Kasus
Program digitalisasi pendidikan diluncurkan oleh Kemendikbudristek sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perubahan spesifikasi perangkat yang tidak sesuai dengan kebutuhan, serta indikasi adanya persekongkolan dalam proses pengadaan.
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, "Diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook."
Pemeriksaan Pejabat dan Staf Khusus
Pada awal Juni 2025, Kejagung memeriksa lima pejabat penting di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
- STN, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2019)
- HM, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020)
- KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
- WH, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar (2020–2021)
- AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud.
Penggeledahan Apartemen Staf Khusus
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung menggeledah apartemen milik dua staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim.
Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchard. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Potensi Pemeriksaan Mantan Menteri Nadiem Makarim
Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, turut disebut dalam penyidikan ini. Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Nadiem guna dimintai keterangan jika diperlukan.
Harli Siregar menyatakan, "Siapa atau pihak manapun yang menurut penyidik sangat diperlukan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, saya kira itu bisa saja dilakukan. Sepanjang itu menjadi kebutuhan penyidikan."
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyidikan mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan meskipun sebelumnya telah dilakukan uji coba yang menunjukkan ketidakefektifan penggunaan perangkat tersebut di wilayah dengan akses internet terbatas.
Selain itu, ditemukan indikasi mark-up harga, di mana laptop seharga Rp5 juta dibayar dengan harga Rp10 juta. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp9,9 triliun.
Tanggapan Publik dan Pemerintah
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai kalangan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa institusinya menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Sementara itu, pengamat politik Hendri Satrio mengungkapkan keprihatinannya terhadap skandal ini melalui media sosial.
Penyidikan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam sektor pendidikan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.