POSKOTA.CO.ID – Koalisi masyarakat sipil di Jawa Barat yang tergabung dalam Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan menyerukan penegakan hukum yang adil dan transparan atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, sekaligus menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap para pakar dan penasihat hukum yang menyuarakan kritik.
“Negara hukum yang demokratis menjunjung tinggi kebebasan berpendapat,” tegas koalisi pada Selasa, 3 Juni 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Refly Harun.
Mereka menilai bahwa tekanan terhadap individu yang mengkritisi isu tersebut merupakan ancaman serius terhadap demokrasi.
Kelompok ini menyatakan dukungan penuh terhadap para akademisi dan ahli, seperti Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauzia.
Mereka disebut tengah berjuang mengungkap kebenaran terkait dugaan ijazah sarjana yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo.
“Upaya mengungkap kebenaran tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal,” kata mereka, seraya mengutip Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak atas kebebasan memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat.
Koalisi juga meminta Kepolisian RI, khususnya Bareskrim, untuk menggelar perkara lanjutan secara transparan.
Mereka menyatakan bahwa hasil uji forensik laboratorium kriminal (labkrim) tidak bisa menjadi satu-satunya dasar dalam menilai keabsahan ijazah.
“Ijazah tersebut beserta dokumen pembanding dari Universitas Gadjah Mada harus diklarifikasi langsung oleh para saksi ahli yang relevan,” demikian bunyi pernyataan itu.