POSKOTA.CO.ID – Memasuki pertengahan tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan sekolah secara lebih layak dan merata.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap setiap bulan dengan besaran yang berbeda tergantung jenjang pendidikan.
Bagi penerima manfaat, penting untuk mengetahui jadwal pencairan terbaru serta besaran bantuan yang akan diterima di bulan Juni dan Juli 2025. Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: Kapan Bansos KJP Plus Juni 2025 Cair ke Bank DKI? Simak Jadwal Penyaluran Selengkapnya
Jadwal pencairan dana bantuan KJP Juni-Juli 2025
Pencairan dana bantuan KJP Plus dilakukan secara bertahap. Berikut jadwal pencairan untuk bulan Juni-Juli 2025:
Tahap 5-Juni 2025: Mulai cair pada 3 Juni 2025
Tahap 6-Juli 2025: Dijadwalkan cair tanggal 7 Juli 2025
Baca Juga: Mekanisme Pencairan dan Pengunaan Bantuan KJP Mei 2025, Cek di Sini
Besaran bantuan
SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta.
SMK: Rp450.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan.

Mekanisme pengambilan dana bantuan KJP Plus 2025
Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pencairan dana bantuan KJP Plus 2025:
1. Pembukaan rekening
2. Cetak buku tabungan dan ATM
3. Penyerahan buku tabungan dan ATM
4. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Setelah semua proses di atas selesai, maka bisa lanjut untuk mencairkan dana bantuan KJP Plus 2025:
Baca Juga: Cara Menarik Saldo Dana Bansos Total Rp450.000 dari Bantuan Pemerintah KJP Plus 2025
1. Kunjungi Bank DKI terdekat
2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
3. Bank DKI memproses dan nasabah akan diberikan buku tabungan hingga kartu ATM
4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
5. Jika sudah, Anda bisa mengambil dana tersebut melalui teller Bank DKI atau melalui ATM.
Sebagai informasi, siswa hanya bisa mengambil dana bantuan KJP tunai maksimal Rp100.000 setiap bulannya.