NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini Langkah Cepat Cek dan Proteksi Data Pribadi Anda. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Hati-Hati! NIK KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Daftar Pinjol Tanpa Izin, Cek Sekarang Juga

Rabu 04 Jun 2025, 12:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pengajuan pinjaman secara online menjadi salah satu solusi keuangan yang mudah dan cepat. Namun, proses tersebut mensyaratkan penggunaan data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP memuat identitas resmi warga negara Indonesia yang menjadi dasar validasi pengajuan pinjaman. Pihak fintech lending menggunakan NIK untuk memverifikasi identitas peminjam, sekaligus sebagai referensi penagihan jika terjadi gagal bayar.

Sayangnya, kemudahan akses data pribadi juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menggunakan NIK dan KTP milik orang lain secara diam-diam untuk mendaftar pinjol.

Kondisi ini berisiko menimbulkan kerugian besar, di antaranya risiko menjadi sasaran penagihan utang oleh Debt Collector (DC) meskipun sebenarnya yang berutang adalah pihak lain.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini! Capai Rp1.995.000 per Gram, Rabu 4 Juni 2025 Saatnya Investasi Emas

Risiko Penyalahgunaan NIK KTP untuk Pinjaman Online

Penggunaan NIK KTP tanpa izin sebagai identitas peminjam dalam pinjol dapat menyebabkan beberapa dampak negatif, seperti:

  1. Kerugian Finansial: Pemilik NIK yang tidak mengetahui bisa menjadi sasaran penagihan utang, yang apabila gagal bayar, dapat merusak reputasi kredit.
  2. Gangguan Psikologis: Debt Collector yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan penagihan dengan cara intimidasi, menyebabkan tekanan psikologis.
  3. Kesulitan Hukum: Pemilik NIK harus meluangkan waktu dan tenaga untuk membuktikan bahwa data mereka disalahgunakan, yang terkadang berujung pada proses hukum yang panjang.
  4. Kerugian Sosial: Penyalahgunaan identitas dapat menimbulkan salah paham di lingkungan sekitar dan berdampak pada hubungan sosial.

Cara Mengecek Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa diakses secara mudah untuk memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai debitur pinjaman. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan Dokumen Pendukung:

    • Foto KTP
    • Foto diri (selfie)
    • Foto diri memegang KTP
  2. Kunjungi Situs Resmi:
    Akses laman https://idebku.ojk.go.id
  3. Isi Data yang Diminta:
    Lengkapi formulir dengan data pribadi sesuai dokumen yang disiapkan.
  4. Upload Dokumen Pendukung:
    Unggah foto KTP, foto diri, dan foto selfie memegang KTP.
  5. Ajukan Permohonan:
    Kirimkan permohonan pengecekan data debitur.
  6. Tunggu Proses Verifikasi:
    OJK akan memproses permohonan dalam sesi waktu tertentu setiap hari.

Jadwal sesi layanan SLIK OJK:

Langkah-Langkah Melaporkan Penyalahgunaan NIK KTP kepada OJK

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK KTP Anda telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, segera lakukan pelaporan ke OJK. Berikut beberapa metode pelaporan:

1. Melalui Telepon

2. Melalui WhatsApp

Baca Juga: H-1 Hadapi China, Profesor Wanita Ini Bongkar Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia: Angkanya Mengejutkan

Pentingnya Kesadaran Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi

Pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan data pribadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan meliputi:

Dengan menjaga data pribadi tetap aman dan melakukan pengecekan rutin, risiko penyalahgunaan NIK KTP dapat diminimalkan.

Penyalahgunaan NIK KTP untuk mendaftar pinjaman online tanpa izin merupakan persoalan serius yang dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi pemilik identitas asli.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara rutin memeriksa status NIK KTP mereka melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika ditemukan penyalahgunaan, segera laporkan ke OJK melalui jalur telepon atau WhatsApp agar proses penanganan dapat segera dilakukan.

Perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas bersama demi terciptanya sistem fintech lending yang aman dan terpercaya serta demi menjaga hak-hak konsumen dari tindakan penipuan dan penyalahgunaan.

Tags:
Lapor penyalahgunaan NIK KTPLayanan cek data pinjaman OJKPenyalahgunaan data pribadi pinjolCek NIK pinjaman onlinePinjolNIK KTP dipakai pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor