Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Tidak mendapatkan gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Berasal dari keluarga tidak mampu/miskin.
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah pada wilayah penyaluran.
- Menggunakan NIK dan KK yang telah terverifikasi di Disdukcapil.
BPNT tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai, tetapi lewat rekening KKS yang bisa digunakan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah. KKS bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sembako di e-Warong Gotong Royong.