Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari:
- Pensiun pokok (termasuk penyesuaian)
- Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang dan tidak dikenakan potongan, kecuali pajak. Janda atau duda dari pensiunan tetap memperoleh hak atas gaji ke-13 ini.
Catatan: Pastikan data rekening yang digunakan masih aktif dan valid. Disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari PT Taspen atau instansi terkait, serta memeriksa saldo secara berkala di awal bulan.