Simak Jadwal dan Nominal Gaji untuk Golongan I hingga IV! Apakah Gaji ke-13 Pensiunan PNS Sudah Dicairkan?

Selasa 03 Jun 2025, 08:38 WIB
Jadwal dan nominal gaji untuk golongan 1 hingga 4 pensiunan PNS (Sumber: Pinterest)

Jadwal dan nominal gaji untuk golongan 1 hingga 4 pensiunan PNS (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari:

  • Pensiun pokok (termasuk penyesuaian)
  • Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan

Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang dan tidak dikenakan potongan, kecuali pajak. Janda atau duda dari pensiunan tetap memperoleh hak atas gaji ke-13 ini.

Catatan: Pastikan data rekening yang digunakan masih aktif dan valid. Disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari PT Taspen atau instansi terkait, serta memeriksa saldo secara berkala di awal bulan.


Berita Terkait


News Update