Jadwal dan nominal gaji untuk golongan 1 hingga 4 pensiunan PNS (Sumber: Pinterest)

Nasional

Simak Jadwal dan Nominal Gaji untuk Golongan I hingga IV! Apakah Gaji ke-13 Pensiunan PNS Sudah Dicairkan?

Selasa 03 Jun 2025, 08:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal Juni 2025, banyak aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan bertanya-tanya apakah pencairan gaji pensiun dan gaji ke-13 tetap berjalan meskipun tanggal 1 jatuh pada hari Minggu dan merupakan hari libur nasional.

Jawabannya adalah ya, pencairan tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penggajian ASN dan pensiunan melalui beberapa regulasi berikut:

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kesejahteraan ASN di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Dicairkan? Simak Jadwal Resminya

Jadwal Pencairan Gaji Pensiun dan Gaji ke-13

Walaupun 1 Juni 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional, PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji tetap dilakukan sesuai sistem.

Dana dapat mulai diakses melalui rekening masing-masing pada 2 Juni 2025.

Berikut jadwal pencairan:

Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2025 (Berdasarkan Golongan)

Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak Januari 2024 tetap berlaku tahun ini. Dana pensiun disalurkan langsung oleh PT Taspen.

Baca Juga: Mulai Awal Juni 2025 PPPK Resmi Terima Gaji ke-13, Cek Tanggal dan Besaran Nominalnya

Berikut nominal gaji pensiun berdasarkan golongan:

  1. Golongan I: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
  2. Golongan II: Rp1,74 juta – Rp3,42 juta
  3. Golongan III: Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
  4. Golongan IV: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan (Sesuai PP No. 11 Tahun 2025)

Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari:

Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang dan tidak dikenakan potongan, kecuali pajak. Janda atau duda dari pensiunan tetap memperoleh hak atas gaji ke-13 ini.

Catatan: Pastikan data rekening yang digunakan masih aktif dan valid. Disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari PT Taspen atau instansi terkait, serta memeriksa saldo secara berkala di awal bulan.

Tags:
PT Taspenpensiunan PNSGaji ke-13PNSPemerintahASNaparatur sipil negara

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor