POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal Juni 2025, banyak aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan bertanya-tanya apakah pencairan gaji pensiun dan gaji ke-13 tetap berjalan meskipun tanggal 1 jatuh pada hari Minggu dan merupakan hari libur nasional.
Jawabannya adalah ya, pencairan tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penggajian ASN dan pensiunan melalui beberapa regulasi berikut:
- PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
- PP No. 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok
- PP No. 11 Tahun 2025 tentang Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kesejahteraan ASN di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Dicairkan? Simak Jadwal Resminya
Jadwal Pencairan Gaji Pensiun dan Gaji ke-13
Walaupun 1 Juni 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional, PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji tetap dilakukan sesuai sistem.
Dana dapat mulai diakses melalui rekening masing-masing pada 2 Juni 2025.
Berikut jadwal pencairan:
- 1 Juni 2025: Pembayaran gaji pensiun reguler untuk semua golongan
- 2 Juni 2025: Pencairan gaji ke-13 bagi PNS aktif dan pensiunan
Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2025 (Berdasarkan Golongan)
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak Januari 2024 tetap berlaku tahun ini. Dana pensiun disalurkan langsung oleh PT Taspen.
Baca Juga: Mulai Awal Juni 2025 PPPK Resmi Terima Gaji ke-13, Cek Tanggal dan Besaran Nominalnya
Berikut nominal gaji pensiun berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
- Golongan II: Rp1,74 juta – Rp3,42 juta
- Golongan III: Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
- Golongan IV: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan (Sesuai PP No. 11 Tahun 2025)
Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari:
- Pensiun pokok (termasuk penyesuaian)
- Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang dan tidak dikenakan potongan, kecuali pajak. Janda atau duda dari pensiunan tetap memperoleh hak atas gaji ke-13 ini.
Catatan: Pastikan data rekening yang digunakan masih aktif dan valid. Disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari PT Taspen atau instansi terkait, serta memeriksa saldo secara berkala di awal bulan.