Informasi pencairan bansos tahap 2 (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

EKONOMI

Perubahan Sistem Pencairan Bansos Tahap 2, Simak Penjelasannya di Sini!

Selasa 03 Jun 2025, 08:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun ini berlangsung sedikit lebih lambat dari sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh dua perubahan penting dalam mekanisme pencairan.

1. Penggunaan Data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)

Kini pencairan bansos menggunakan DTSEN, sistem terbaru yang memperketat proses validasi penerima. Akibatnya, prosesnya memerlukan waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya.

2. Penyesuaian Jadwal Pencairan

Jika pada 2024 bansos dicairkan setiap dua bulan, mulai 2025 pencairan dilakukan per tiga bulan (triwulanan). Walau begitu, total bantuan per tahun tetap tidak berubah.

Baca Juga: Cek Bagi NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 akan Segera Disalurkan Bulan Mei-Juni 2025, Begini Informasinya!!

Validasi Data dan Perubahan Penerima

Menurut Kementerian Sosial melalui Saifullah Yusuf (Gus Ipul), ada 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi syarat dan telah dikeluarkan dari daftar.

Namun, jumlah tersebut akan digantikan oleh KPM baru yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan.

KPM yang selama ini hanya menerima satu jenis bansos (PKH atau BPNT) juga berpeluang mendapatkan tambahan bantuan di tahap ini.

Kesempatan Melalui Program Pemberdayaan

Bagi KPM yang sudah menerima bansos lebih dari lima tahun dan memiliki usaha berjalan (minimal 1–2 tahun), tersedia peluang mendapatkan bantuan usaha lanjutan melalui program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Pengajuan dilakukan oleh pendamping sosial lewat aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Cair Rp2,4 Juta, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya di Sini

Status Terbaru di SIKS-NG

Di sistem SIKS-NG untuk level kabupaten/kota, status SP2D untuk PKH dan BPNT masih menunjukkan “belum SI”, artinya dana belum masuk ke rekening KPM.

Meski ada beredar struk penarikan dana (seperti Rp600.000 atau Rp500.000) dari bank BRI, BSI, dan BNI, itu belum menandakan pencairan massal tahap kedua karena status resmi di sistem belum final.

Tags:
SIKS-NG pendamping sosialPPSEPemberdayaan Sosial EkonomiKeluarga Penerima ManfaatKementerian SosialData Tunggal Sosial Ekonomi NasionalDTSEN bansos bantuan sosial

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor