POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus memperkuat jaring pengaman sosial melalui berbagai program bantuan, salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada tahun 2025, program BPNT kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan tahap pertama sebesar Rp600.000. Dana ini disalurkan untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Total penerimaan saldo dari bansos BPNT sendiri adalah Rp2.400.000 untuk masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) dan diterima secara bertahap.
Namun, untuk dapat menerima bantuan tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, terutama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos).
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Awal Juni 2025, Ada 4 Bank Penyalur ke KKS KPM
Apa Itu BPNT?
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat miskin atau rentan miskin agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar pangan.
Bantuan ini seharusnya tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung, melainkan berupa saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warung.
Namun dalam beberapa tahun terakhir mekanisme penyalurannya telah disesuaikan, dimana diterima secara tunai langsung oleh KPM.
Pencairan dilakukan secara transfer ke rekening KKS di bank himbara atau disalurkan dalam bentuk uang melalui mitra resmi pemerintah seperti PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Update Terbaru! 3 Jenis Bansos Cair Bulan Ini: Syarat dan Cara Cek Penerima 2025
Besaran dan Waktu Penyaluran BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Pada tahap pertama tahun 2025, pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per KPM.
Jumlah tersebut mencakup pencairan untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret. Penyaluran dilakukan dalam satu kali pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Setiap KPM akan menerima undangan resmi dalam bentuk surat berbarcode yang dikirimkan langsung ke alamat rumah. Surat tersebut akan memuat informasi penting, termasuk:
- Waktu pengambilan bantuan
- Lokasi pencairan (kantor pos terdekat)
- Persyaratan yang harus dibawa (e-KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan)
Baca Juga: NIK KTP Anda Bisa Terpilih Terima Bansos 2025 dari Pemerintah, Tapi Daftar Dulu dengan Cara Ini
Siapa yang Berhak Menerima BPNT?
Tidak semua kalangan masyarakat berhak untuk menerima pencairan bansos BPNT ini. Adapun kriteria penerima BPNT meliputi:
- Warga negara Indonesia yang telah memiliki NIK valid pada e-KTP
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Berstatus sebagai warga miskin atau rentan miskin
- Belum menerima bantuan sejenis dari program lain dalam waktu bersamaan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima BPNT
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS tetapi merasa berhak menerima bantuan, terdapat dua cara untuk mengajukan diri sebagai KPM:
1. Melalui RT/RW atau Kelurahan
- Datangi ketua RT atau RW untuk meminta surat pengantar.
- Ajukan permohonan pendaftaran ke kantor kelurahan atau desa.
- Data akan diverifikasi oleh petugas dan diusulkan ke dinas sosial setempat.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
- Registrasi menggunakan NIK, KK, dan email aktif.
- Pilih fitur “Usul” untuk mengajukan diri sebagai penerima.
- Unggah dokumen pendukung seperti foto rumah dan identitas.
Penting dicatat, pengajuan belum tentu langsung disetujui karena akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT
Untuk jadwal resmi penyaluran BPNT tahun 2025 sendiri sepertinya akan menyesuaikan dengan tahun sebelumnya.
Namun di awal tahun 2025 pada penyaluran tahap pertama telah dilaksanakan dalam periode 3 bulan, yakni Januari-Maret sebesar Rp600.000 per KPM.
Kemungkinan pencairan tahap kedua berikutnya juga akan sama, dimana saldo akan masuk pada periode April-Juni 2025.
Jadi masyarakat yang menjadi penerima bisa bersabar menunggu giliran pencairan yang ditransfer langsung ke rekening KKS.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk tetap sabar dan tidak terpancing informasi palsu mengenai penyaluran bansos.
Segala informasi resmi akan disampaikan langsung melalui website Kemensos, kanal resmi media sosial, serta surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Selain itu, penerima manfaat diharapkan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan Kemensos.