POSKOTA.CO.ID - Harga kebutuhan harian yang terus melonjak di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil ini membuat sebagian masyarakat kerap menggantungkan hidupnya dengan mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Saat ini, aplikasi pinjol sudah sangat menjamur di masyarakat dan dapat diakses dengan mudah untuk mendapatkan pinjaman.
Bukan hanya untuk mengatasi kebutuhan darurat, namun banyak masyarakat yang menjadikan pinjol sebagai solusi alternatif untuk mengatasi masalah keuangan mereka.
Baca Juga: Waspada! NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya
Sejatinya, tidak disarankan bagi masyarakat mengambil utang di aplikasi pinjaman online, baik yang legal apalagi yang ilegal.
Namun, jika memang sedang membutuhkan dana cepat, maka fintech lending memang bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan pendanaan dengan cepat.
Akan tetapi, masyarakat harus pandai-pandai memilih aplikasi pinjaman online yang tepat agar terhindar dari sejumlah risiko di kemudian hari.
Baca Juga: Daftar 50 Layanan Pinjol Ilegal yang Wajib Diwapadai di Tahun 2025
Pinjam lah uang dari aplikasi pinjaman daring (pindar) bukan dari pinjol. Pindar adalah sebutan bagi layanan pinjol legal atau yang sudah punya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjol, merupakan sebutan untuk aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak mendapatkan pengawasan dari OJK dan kerap melakukan penipuan kepada masyarakat.
Oleh karenanya, agar tidak terjadi hal-hal buruk di kemudian hari yang dapat merugikan mu, pastikan kamu hanya meminjam di pindar legal dan bukan di pinjol
Supaya dapat menghindari terjerat utang pinjol ilegal, ketahui terlebih dahulu sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal dan legal agar kamu tidak salah pilih.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang sebenarnya sangat mudah dikenali oleh masyarakat, seperti yang dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Selain pinjol Ilegal, OJK juga membagikan sejumlah ciri pinjol legal agar masyarakat bisa membedakannya dengan mudah.
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Itu lah informasi mengenai sejumlah ciri pinjol ilegal dan juga ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.