POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan personel Polri.
Pembayaran ini juga menyasar para pensiunan yang telah berdedikasi selama masa bakti mereka.
Pencairan gaji ke-13 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun PNS dan Tunjangan Tahun 2025.
Selain itu, proses ini juga mengacu pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memastikan distribusi pembayaran berjalan lancar.
Baca Juga: Usia Pensiun ASN Diperpanjang? Ini Kriteria dan Daftar Lengkap Menurut BKN
Proses Pencairan Tanpa Syarat Tambahan
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan berlangsung secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dikutip dari siaran pers PT Taspen, Senin 2 Juni 2025.
Komponen dan Perhitungan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja
Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Berikut kisaran gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan golongan:
Pejabat Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Pejabat Nonstruktural:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Berdasar Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP: Rp4.285.200 – Rp5.052.600
- SMA/DI: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
- DII/DIII: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
- S1/DIV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
- S2/S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Resmi Dicairkan, Tunjangan Ini Bisa Tembus Rp30 Juta
Pengecualian Penerima Gaji ke-13
Tidak semua ASN menerima gaji ke-13 tahun ini. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Dengan pencairan ini, diharapkan dapat meringankan beban finansial para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menjelang pertengahan tahun.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban hidup sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mengabdi kepada negara.
Pembayaran tunjangan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan dana ini secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun persiapan menyambut pertengahan tahun 2025.