Pejabat Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Pejabat Nonstruktural:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Berdasar Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP: Rp4.285.200 – Rp5.052.600
- SMA/DI: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
- DII/DIII: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
- S1/DIV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
- S2/S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Resmi Dicairkan, Tunjangan Ini Bisa Tembus Rp30 Juta
Pengecualian Penerima Gaji ke-13
Tidak semua ASN menerima gaji ke-13 tahun ini. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Dengan pencairan ini, diharapkan dapat meringankan beban finansial para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menjelang pertengahan tahun.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban hidup sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mengabdi kepada negara.
Pembayaran tunjangan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan dana ini secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun persiapan menyambut pertengahan tahun 2025.