"Bahwa, untuk pengadaan barang yang sudah ada di e-Katalog diwajibkan untuk menggunakan e-Katalog. Terkecuali belum ya, baru bisa kastem," katanya.
"Kalau melalui e-Katalog, itu sudah terbaca, seperti harganya berapa, itu sudah terpublikasi. Termasuk pengadaan laptop itu sudah terpublikasi harga-harganya itu termasuk spesifikasi di situ ada," sambungnya.
Ia kembali menegaskan, pengadaan 40 laptop dianggarkan untuk kepentingan pembelajaran di lembaga pendidikan.
Baca Juga: Aktivis Soroti Pengadaan 40 Laptop Senilai Rp800 Juta di Disdikpora Pandeglang
"Karena ini anggaran titipan, jika laptop itu tidak dibutuhkan mungkin anggarannya tidak akan dialokasikan oleh pusat," ucapnya.