Ilustrasi. NIK KTP didaftarkan di aplikasi pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Cek NIK KTP Anda! Awas Dipakai Daftar Pinjol Diam-diam

Selasa 03 Jun 2025, 20:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketika hendak mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online (pinjol), masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen pribadi sebagai persyaratan.

Beberapa dokumen yang biasanya diminta oleh pihak pinjol, mulai dari rekening tabungan, slip gaji, foto diri, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas milik masyarakat yang sangat penting dan memuat sebuah nomor induk setiap warga negara atau yang dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Terjerat Jebakan Utang

NIK dan KTP merupakan dua identitas penting bagi warga negara yang biasanya dibutuhkan untuk melakukan berbagai keperluan administrasi, ketika mengajukan pinjaman di bank atau layanan peer to peer (p2p) landing.

Dengan adanya NIK KTP, pihak fintech lending jadi bisa mengidentifikasi siapa yang mengajukan pinjaman sehingga ketika debitur gagal bayar (galbay), pihak pinjol akan menagih utang ke pemilik NIK KTP.

Sayangnya, saat ini ada banyak orang tak bertanggung jawab yang dengan sengaja mencantumkan KTP milik orang lain saat mendaftar pinjol.

Hal ini pastinya sangat merugikan bagi si pemilik KTP karena ia bisa saja menjadi sasaran Debt Collector (DC) lapangan apabila debitur asli yang berutang ternyata mengalami kredit macet.

Baca Juga: Waspada! NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya

Sebab, DC lapangan pastinya tidak mau tahu siapa yang sebenarnya meminjam uang tersebut. Mereka hanya akan menagih utang kepada orang yang identitasnya didaftarkan di aplikasi pinjol.

Oleh karenanya, untuk menghindari hal tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK KTP nya sudah didaftarkan di pinjol atau tidak.

Jika ternyata NIK KTP didaftarkan di aplikasi pinjol secara diam-diam, maka kamu harus segera mengambil tindakan.

Bagaimana Cara Mengetahui NIK Kita Dipakai Orang Lain?

Berdasarkan  informasi yang dihimpun dari laman Portal Informasi Indonesia, masyarakat bisa mengecek apakah NIK KTP nya telah dipakai dan disalahgunakan orang lain untuk pinjol dengan menggunakan layanan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memiliki layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar atas suatu pinjaman.

Bagi kamu yang mau mengecek apakah NIK KTP nya terdata sebagai debitur pinjol, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Perlu diketahui bahwa setiap hari, OJK membuka empat sesi layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SLIK.

Sesi I: Pukul 07.00 WIB hingga kuota penuh
Sesi II: Pukul 09.00 WIB hingga kuota penuh
Sesi III: Pukul 12.00 WIB hingga kuota penuh
Sesi IV: Pukul 14.00 WIB hingga kuota penuh

Lapor Kemana Jika KTP Disalahgunakan?

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP milik mu yang didaftarkan untuk pinjol, maka kamu bisa membuat laporan ke OJK.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda kepada OJK. Berikut informasinya.

1. Melalui telepon

2. Melalui WhatsApp

Demikian informasi mengenai cara cek apakah NIK KTP mu digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online.

Tags:
cek NIK KTPKartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan NIK KTP pinjol ilegal pinjol pinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor