JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyusun satu Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi.
Adapun Perda yang saat ini sedang disusun Pemprov DKI, salah satunya bertujuan untuk mencegah ondel-ondel dipakai ngamen.
"Kebetulan kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi," ucap Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025.
"Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil intinya seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Pramono Anung Larang Ondel-ondel Dipakai Ngamen, Begini Kata Bamus Betawi
Rano menilai, ondel-ondel merupakan ikon dari suku Betawi yang mempunyai nilai sejarah kuat. Atas dasar itu, ondel-ondel harus diperhatikan.
"Mungkin artinya begini kita sudah sangat tahu bahwa ondel-ondel sebetulnya sebuah kegiatan ritual yang cukup pada waktu sejarahnya dalam waktu kebelakang memang kita lihat hanya dianggap ornamen mainan nah itu yang membuat prihatin," ujar Rano
Respons FBR
Sementara itu, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, mengapresiasi kebijakan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang melarang ondel-ondel dipakai untuk mengamen.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Gubernur (Pramono)," ucap Lutfi saat dihubungi Poskota, Senin 2 Juni 2025.
Lutfi menyampaikan bahwa ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi tidak sepantasnya digunakan untuk mengamen.
"Saya tidak sependapat ketika salah satu ikon Betawi seperti ondel-ondel didegradasi hanya sebatas propan, di mana hanya melulu nilai ekonomi semata, bahkan recehan," ujar Lutfi.