Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu “Sambung Baru LSP Plus” yang tersedia di halaman utama.
3. Klik Mulai dan Setujui Persyaratan
Setelah masuk ke menu tersebut, gulir ke bawah hingga menemukan tombol “Mulai”, lalu klik.
Pada bagian selanjutnya, pengguna akan diminta untuk menyetujui persyaratan dan ketentuan dengan mencentang kotak persetujuan, lalu klik tombol “Mengerti”.
4. Pilih Lokasi dan Isi Alamat Lengkap
Tentukan lokasi rumah atau bangunan yang akan diperiksa subsidinya. Pilih titik lokasi pada peta, kemudian klik “Konfirmasi” dan tekan “Ya” untuk melanjutkan.
Selanjutnya, isi alamat lengkap sesuai titik lokasi yang telah ditentukan, lalu klik “Lanjutkan.”
5. Pilih Daya dan Jenis Produk
Di tahap ini, pengguna diminta untuk memilih kapasitas daya listrik, yakni 400 VA atau 900 VA, kemudian pilih jenis layanan listrik, apakah prabayar atau pascabayar, sesuai dengan kondisi rumah tangga.
6. Isi Informasi Tambahan dan Masukkan NIK
Setelah itu, pilih jenis koneksi listrik untuk “rumah tangga”, dan pastikan opsi “rumah pribadi” telah dipilih.
Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pada kolom yang tersedia, lalu tekan “Periksa.”
7. Cek Status Subsidi
Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima subsidi listrik, maka akan muncul tanda centang berwarna hijau beserta informasi tambahan.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NIK tersebut belum memenuhi syarat penerimaan subsidi.
Langkah diatas menjadi solusi praktis dan transparan bagi masyarakat untuk mengetahui hak mereka terhadap subsidi listrik.
Jadi, cukup melalui ponsel, subsidi listrik 2025 kini bisa dicek kapan saja dan di mana saja.