POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja bergaji rendah dan guru honorer di seluruh Indonesia.
Program BSU tahun ini resmi mulai cair pada 5 Juni 2025, sebagai bentuk perlindungan sosial menghadapi tekanan ekonomi nasional.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Artinya, setiap penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp300.000 langsung ke rekening yang terdaftar.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan BSU 2025, Simak Berikut Rinciannya!
Sasaran Penerima BSU
Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 20 juta orang ditargetkan menjadi penerima BSU 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- 3,4 juta guru honorer
Pencairan dana dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Bagi penerima tanpa rekening, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Rp150.000 per Bulan! Ini Syarat dan Jadwal Penerima Bantuan Subsidi Upah
Jadwal dan Tahapan Pencairan BSU
Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni 2025. Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi pencairan secara digital di akun masing-masing melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu kemnaker.go.id.
Status pencairan yang bisa dicek di bawah ini:
- Terdaftar : Calon penerima sudah masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan : Calon penerima sudah lolos verifikasi sebagai penerima BSU
- Tersalurkan : Dana sudah masuk ke rekening atau siap dicairkan melalui PT Pos
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, yaitu:
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
- Login atau buat akun jika belum memiliki
- Lengkapi data diri dan profil
- Cek notifikasi status BSU di dashboard akun Anda
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Untuk menerima BSU 2025, penerima wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
Bantuan Subsidi Upah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global, serta mendorong konsumsi rumah tangga agar tetap stabil.
Dengan pencairan BSU 2025 yang dimulai awal Juni, jutaan pekerja dan guru honorer diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan harian.