Begini Cara Mudah Dapat Modal Usaha Bebas Riba di Bank Syariah, Dijamin Gak Ribet!

Sabtu 31 Mei 2025, 10:00 WIB
BSI membuka program KUR Syariah alias tanpa riba dengan plafon hingga Rp500 juta (Sumber: BSI)

BSI membuka program KUR Syariah alias tanpa riba dengan plafon hingga Rp500 juta (Sumber: BSI)

POSKOTA.CO.ID – Modal usaha jadi penghalang buat kamu yang pengin mulai atau kembangkan bisnis? Tenang, sekarang ada solusi KUR Syariah yang memudahkan pelaku UMKM mendapat pinjaman modal tanpa bunga dan riba, langsung dari bank-bank syariah terpercaya di Indonesia!

Program ini didukung penuh oleh pemerintah, khusus dibuat agar usaha mikro, kecil, dan menengah bisa tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.

Jadi, bagaimana caranya supaya kamu bisa mengajukan KUR Syariah? Simak langkah-langkah praktis berikut ini!

Baca Juga: Masih Bisa Dapat KUR BRI 2025 Meski Riwayat BI Checking Anda Buruk, Ini Caranya!

Syarat Mudah Ajukan KUR Syariah:

  • Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Punya usaha aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima pinjaman dari bank lain (kecuali KPR, KKB, atau kartu kredit)

Dokumen Wajib Siap:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat nikah jika sudah menikah
  • Legalitas usaha (NIB, SIUP, atau Surat Keterangan Usaha)
  • Catatan keuangan sederhana usaha
  • NPWP untuk pengajuan di atas Rp50 juta

Bank Syariah Pilihan untuk Ajukan KUR:

  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Syariah Bukopin
  • Unit usaha syariah bank konvensional lainnya

Baca Juga: Gak Perlu KTP! Begini Rahasia Dapat Rp500 Ribu di DANA dalam Hitungan Menit Tanpa Ribet!

Cara Pengajuan KUR Syariah:

  1. Datang langsung ke kantor cabang bank syariah terdekat atau ajukan secara online jika tersedia
  2. Isi formulir pengajuan dan serahkan semua dokumen
  3. Bank akan survei lokasi usaha kamu
  4. Setelah lolos verifikasi, kamu akan menandatangani akad sesuai prinsip syariah

Jenis Akad Syariah yang Digunakan:

  • Murabahah: jual beli dengan margin keuntungan tetap
  • Mudharabah: bagi hasil antara bank dan nasabah
  • Ijarah: akad sewa guna usaha

Setelah akad disepakati, dana langsung cair ke rekening dan siap digunakan untuk membeli bahan baku, alat produksi, atau pengembangan usaha lainnya.


Berita Terkait


News Update