POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kini tersedia pilihan pembiayaan yang tidak hanya ringan, tapi juga sesuai dengan prinsip syariah.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah hadir sebagai solusi permodalan tanpa bunga, sehingga aman dari praktik riba.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung UMKM agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Lantas, bagaimana proses pengajuan KUR Syariah ini? Simak informasinya berikut:
Baca Juga: UMKM Dapat Ajukan Pinjaman Modal dengan Program KUR Syariah di Bank Aceh 2025
Persyaratan Mengajukan KUR Syariah
Untuk bisa mendapatkan fasilitas KUR Syariah, pelaku usaha harus memenuhi beberapa ketentuan umum, di antaranya:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha produktif yang aktif minimal enam bulan
- Tidak sedang menerima pembiayaan dari bank lain (selain KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Dokumen yang Diperlukan
Calon debitur juga perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Surat nikah bagi yang sudah menikah
- Legalitas usaha berupa NIB, SIUP, atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan
- Laporan keuangan sederhana
- NPWP untuk pengajuan di atas Rp50 juta
Pilih Bank Syariah Resmi Penyalur KUR
Beberapa bank syariah di Indonesia yang resmi menyalurkan KUR di antaranya:
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Syariah Bukopin
- Unit usaha syariah dari bank konvensional lainnya
Proses Pengajuan KUR Syariah
Langkah-langkah pengajuan KUR Syariah cukup mudah:
- Datangi kantor cabang bank syariah terdekat atau lakukan pengajuan secara online (jika tersedia).
- Isi formulir pengajuan KUR.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Bank akan melakukan survei ke lokasi usaha.
- Apabila lolos proses verifikasi, nasabah akan menandatangani akad pembiayaan sesuai prinsip syariah.
Baca Juga: Tanpa Riba! Ini Cara Mengajukan KUR Syariah BSI 2025
Jenis Akad dalam KUR Syariah
Terdapat beberapa jenis akad yang digunakan dalam KUR Syariah, yaitu:
- Murabahah: sistem jual beli dengan keuntungan tetap yang disepakati
- Mudharabah: sistem bagi hasil antara bank dan nasabah
- Ijarah: akad sewa guna usaha