Galbay Pinjol Tak Langsung Dipenjara, Ini Proses Hukum Sebenarnya

Jumat 30 Mei 2025, 12:54 WIB
Nasabah gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol). (Foto: Pinterest)

Nasabah gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol). (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak orang masih kurang memahami proses hukum yang sebenarnya berlaku bagi nasabah gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).

Padahal, dalam kenyataannya, galbay pinjol tidak serta-merta menyebabkan seseorang dipenjara.

Sebagian besar kasus galbay pinjol termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui tahapan-tahapan hukum yang akan dihadapi dalam kasus galbay pinjol agar tidak mudah terjebak dalam ketakutan.

Mari simak lebih jauh mengenai bagaimana proses hukum berjalan jika seorang debitur gagal membayar pinjaman online.

Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar dan Bisa Galbay? Simak Penjelasannya di Sini

Proses Hukum Saat Galbay Pinjol

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut adalah tahapan proses hukum saat terjerat galbay pinjol.

1. Penagihan dan Somasi

Ketika seorang nasabah mulai menunggak pembayaran, hal pertama yang biasanya terjadi adalah penagihan dari pihak pinjol.

Penagihan ini bisa dilakukan melalui telepon, SMS, email, bahkan kunjungan langsung ke rumah.

Jika penagihan secara langsung tidak membuahkan hasil, maka pihak pinjol bisa mengirimkan surat somasi.

Somasi adalah peringatan hukum tertulis yang berisi permintaan kepada debitur agar segera melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu.

"Surat ini adalah bentuk teguran hukum secara resmi. Intinya, pemberi pinjaman meminta agar utang segera dilunasi," bunyi keterangan yang disampaikan oleh narator dalam video.

Ini merupakan langkah hukum awal yang masih bersifat persuasif, bukan paksaan atau hukuman.

2. Gugatan Perdata

Apabila surat somasi tetap tidak ditanggapi, penyedia pinjaman bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan.

Namun, pada praktiknya, gugatan perdata ini sangat jarang dilakukan, terutama jika jumlah utang relatif kecil.

Hal ini karena proses hukum perdata memakan waktu, biaya, dan tenaga, sehingga seringkali tidak sebanding dengan nilai utangnya.

"Sebagian besar penyelesaian biasanya hanya sampai pada tahap penagihan, peringatan, atau negosiasi ulang, tanpa sampai ke meja hijau," ungkap narator tersebut.

Bagi nasabah yang sedang kesulitan membayar, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak pinjol.

Kini, banyak pinjol legal yang menyediakan opsi tersebut, terutama jika nasabah terbuka dan jujur mengenai kondisinya saat galbay.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.


Berita Terkait


News Update