Dua stafsus era Nadiem Makarim diperiksa Kejagung soal dugaan korupsi pengadaan laptop. (Sumber: Freepik)

Nasional

Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun dalam Pengadaan Laptop, Dua Stafsus Era Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung

Jumat 30 Mei 2025, 10:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengungkap skandal besar yang mengguncang sektor pendidikan nasional.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS dengan nilai mencapai Rp9,982 triliun kini menjadi sorotan publik.

Proyek ini dilaksanakan antara tahun 2019 hingga 2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kronologi Dugaan Korupsi

Proyek pengadaan laptop ini dilaporkan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Lonjakan Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2025

Tujuannya adalah untuk mendukung proses pembelajaran berbasis digital di seluruh Indonesia.

Namun, dugaan penyimpangan dalam implementasinya mulai terkuak setelah hasil investigasi internal dan audit eksternal menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran.

Menurut informasi dari Kejagung, pembelian ribuan unit Chromebook tidak sebanding dengan kualitas, harga, dan spesifikasi barang yang disediakan.

Bahkan dalam beberapa laporan disebutkan, perangkat yang disalurkan tidak sesuai standar mutu dan mengalami kendala teknis dalam penggunaannya di lapangan.

Baca Juga: Aturan Jam Malam Pelajar di Jawa Barat dari Dedi Mulyadi Berlaku Mulai Juni 2025, Ini Poin Pentingnya

Pemeriksaan Dua Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Penyidikan yang dilakukan Kejagung juga menyeret dua mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

FH dan JT, demikian inisial yang dirilis oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, diduga memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan pengadaan laptop tersebut.

Apartemen mereka di kawasan Jakarta Selatan telah digeledah sebagai bagian dari proses investigasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kedua stafsus telah diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik.

Baca Juga: Apakah 1 Juni 2025 Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Juni

"Keduanya sedang didalami perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi senilai hampir Rp10 triliun ini. Kami masih terus mengembangkan kasus," ujar Harli pada 29 Mei 2025.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS sudah dihentikan sejak masa jabatan menteri sebelumnya.

"Proyek itu sudah tidak dilanjutkan. Kami sedang fokus pada reformasi program pendidikan yang lebih berdampak langsung ke siswa dan guru," ujar Fajar.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif jika dibutuhkan dalam penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini memunculkan urgensi perlunya sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan kementerian.

Banyak pihak menyoroti pentingnya reformasi menyeluruh dalam proses perencanaan, evaluasi, dan distribusi teknologi pendidikan agar tidak hanya menjadi proyek formalitas semata.

Akademisi dan pengamat kebijakan publik menyarankan agar Kemendikbudristek mengintegrasikan sistem e-catalog dan audit digital berkala untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran di masa depan.

Tags:
Kejaksaan Agungpengadaan Chromebook Kemendikbuddugaan korupsi Rp9,982 triliunNadiem Makarimstafsus Nadiem Makarimkorupsi pengadaan laptop

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor