UGM nonaktifkan status mahasiswa Christiano Pengarapenta, bukan Dropout. (Sumber: Istimewa)

Daerah

Christiano Pengarapenta Dinonaktifkan UGM, Bukan Dropout? Ini Status Asli Pengemudi BMW yang Tewaskan Argo Ericko

Jumat 30 Mei 2025, 11:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Tarigan, menimbulkan pertanyaan publik, bukan hanya soal proses hukum, melainkan juga tentang status akademik pelaku yang dinonaktifkan oleh pihak kampus.

Christiano Tarigan menjadi tersangka setelah menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Eriko Achfandi (19), hingga tewas.

Menyusul penetapan tersangka dan penahanannya oleh Polresta Sleman pada 28 Mei 2025, pihak UGM menyatakan bahwa status Christiano sebagai mahasiswa kini dinonaktifkan.

Hal ini memicu perdebatan publik mengenai makna dan konsekuensi dari status nonaktif dibanding dropout (DO).

Baca Juga: Viral Live TikTok Jahit Pasien Caesar, RS PKU Mojoagung Pecat Dua Nakes Tanpa Hormat

Mahasiswa dengan status nonaktif masih terdaftar sebagai bagian dari komunitas akademik universitas, tetapi untuk sementara waktu tidak mengikuti kegiatan perkuliahan.

Alasan umum nonaktif meliputi cuti akademik, masalah kesehatan, urusan keluarga, hingga perkara hukum.

Selama periode ini, mahasiswa tidak memiliki akses terhadap kegiatan akademik, namun memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali statusnya sesuai prosedur kampus.

Dengan kata lain, status nonaktif bersifat sementara dan reversible (dapat dikembalikan), asalkan mahasiswa memenuhi syarat administratif dan substansial.

Baca Juga: Gubernur Banten Respons Permintaan Relokasi Korban Banjir Bandang Lebak

Misalnya seperti membayar uang kuliah, mengurus surat permohonan, atau menyelesaikan proses hukum yang membelenggu.

Sementara itu, dropout atau DO adalah bentuk pemutusan permanen hubungan antara mahasiswa dan perguruan tinggi.

Mahasiswa dengan status DO sudah tidak lagi tercatat di sistem akademik kampus. Ia tidak dapat mengikuti kegiatan kuliah, menggunakan fasilitas kampus, ataupun mengajukan reaktivasi status.

DO dapat diberikan karena berbagai alasan, mulai dari kegagalan akademik berkepanjangan, ketidakaktifan tanpa izin selama beberapa semester, hingga pelanggaran berat seperti tindakan kriminal atau pelanggaran etika serius.

Baca Juga: Viral! Dua Nakes Dipecat Usai Live Saat Operasi Caesar, Ini Profil dan Kronologinya

Dalam kasus Christiano Tarigan, status nonaktif menandakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum terdapat keputusan final dari pengadilan.

Oleh karena itu, pihak kampus cenderung mengambil langkah administratif yang bersifat sementara terlebih dahulu sambil menunggu putusan hukum tetap.

Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan kelayakan status nonaktif dalam kasus ini.

Mereka menilai bahwa pelaku yang terlibat dalam tindakan fatal seharusnya menerima sanksi lebih tegas, termasuk pertimbangan untuk dijatuhi DO demi menjaga integritas institusi pendidikan.

Reaksi publik di media sosial memperlihatkan ketidakpuasan terhadap respons kampus.

Beberapa warganet menyoroti bahwa Christiano bisa saja kembali berkuliah bila statusnya hanya nonaktif, sementara korban telah kehilangan nyawa.

"Yaa mirip kayak cuti. Temen aku yang nonaktif di Dikti bisa aktif lagi kalau bayar SPP, ikut ujian, dan ambil dosbing lagi. Mungkin kasus pembunuh ini juga nanti bisa kuliah lagi kalau kasusnya selesai. Soalnya dia mahasiswa semester akhir, bisa ngaruh ke kinerja dan akreditasi fakultas juga," tambahnya.

"Minimal DO anjrr, bukannya dinonaktifkan. Kesannya kayak suatu saat dia bisa aktif lagi nunggu puncak tenangnya, kocak-kocak sekelas UGM lho," kritik akun TikTok @ssysaaaa.

Tags:
UGMpenonaktifan mahasiswaperbedaan DO dan nonaktifChristiano PengarapentaChristiano Tariganstatus nonaktif mahasiswa

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor