Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.
2. Pelajarmengikutiaktivitakeagamaan/sosial yang diketahui orang tua.
3. Kondisi keadaan darurat atau bencana.
4. Sedang bersama orang tua/wali atau kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Baca Juga: Viral Warga di Kubangkondang Pandeglang Keluhkan Jalan Rusak, Minta Bantuan Dedi Mulyadi
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk generasi muda yang berkarakter "Panca Waluya", yaitu generasi yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), pintar (pinter), dan tangguh (singer).
Selain itu, aturan ini bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja seperti tawuran, keterlibatan dalam geng motor, dan perilaku negatif lainnya yang sering terjadi pada malam hari