Debt collector tidak bisa sita barang milik nasabah, begini aturan penagihan pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Ketahui Aturan Resmi! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang, Ini Penjelasannya

Kamis 29 Mei 2025, 14:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi finansial telah membuka akses luas terhadap layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Meski memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh dana secara cepat, maraknya layanan pinjol juga memunculkan polemik, terutama mengenai praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Banyak laporan masyarakat menunjukkan bahwa cara penagihan utang oleh debt collector kerap tidak sesuai dengan norma hukum maupun etika.

Tindakan intimidasi, ancaman verbal, hingga pemaksaan untuk menyita barang pribadi debitur menjadi isu yang mencemaskan.

Baca Juga: Inilah Hak dan Kewajiban DC Pinjol: Nasabah Wajib Tahu!

Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat regulasi resmi yang mengatur batas kewenangan debt collector.

Debitur memiliki hak perlindungan yang diatur oleh hukum, dan memahami hak ini merupakan kunci utama untuk menghindari praktik penagihan yang melanggar.

Siapa Itu Debt Collector dalam Konteks Pinjol?

Debt collector adalah individu atau badan usaha yang diberi tugas untuk menagih pembayaran dari debitur yang menunggak pinjaman.

Dalam sektor pinjol, debt collector bisa berasal dari internal penyelenggara layanan pinjaman atau dari pihak ketiga yang dikontrak secara profesional.

Baca Juga: 4 Bahaya Pakai Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui

Penagihan umumnya dilakukan ketika keterlambatan pembayaran mencapai lebih dari 90 hari.

Meski demikian, penagihan harus tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan Hukum Mengenai Kewenangan Debt Collector

Berdasarkan regulasi OJK dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat sejumlah batasan tegas yang harus dipatuhi oleh para debt collector, yaitu:

1. Tidak Boleh Melakukan Penyitaan Barang

Debt collector dilarang keras menyita barang milik debitur. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang (polisi, pengadilan, atau juru sita) berdasarkan putusan hukum.

Jika seorang debt collector memaksa mengambil barang secara sepihak, hal ini tergolong sebagai tindakan melanggar hukum dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Inilah Rahasia Tetap Tenang dan Nyaman Saat Dikejar Tagihan Pinjol

2. Penagihan Harus Dilakukan secara Sopan

Dalam proses penagihan, debt collector wajib menjaga etika dan sopan santun.

Tindakan kasar, ancaman, atau tekanan psikologis merupakan pelanggaran terhadap etika penagihan dan dapat dikenai sanksi.

Proses komunikasi harus dilakukan secara profesional, baik melalui telepon, pesan tertulis, maupun kunjungan langsung.

3. Tidak Boleh Mengganggu Pihak Ketiga

Undang-undang melarang debt collector untuk menghubungi keluarga, kerabat, atau teman dari debitur tanpa persetujuan.

Data pribadi debitur harus dijaga kerahasiaannya, dan penagihan hanya boleh diarahkan langsung kepada peminjam.

Langkah Hukum Jika Debitur Diancam oleh Debt Collector

Apabila Anda sebagai debitur mengalami tindakan tidak menyenangkan atau melanggar hukum dari pihak debt collector, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Dokumentasikan Bukti: Simpan rekaman suara, pesan teks, atau bukti komunikasi lain yang menunjukkan adanya ancaman atau tekanan.
  2. Laporkan ke OJK: Gunakan saluran resmi pengaduan OJK melalui nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id untuk menyampaikan keluhan.
  3. Laporkan ke Kepolisian: Jika tindakan debt collector bersifat mengintimidasi atau mencoba menyita barang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

Perlindungan Konsumen dalam Ekosistem Pinjol

OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyusun kode etik penagihan pinjaman untuk melindungi hak debitur.

Semua perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK wajib mematuhi regulasi ini.

Penagihan tidak boleh dilakukan di luar jam kerja (08.00–20.00) dan tidak boleh menimbulkan tekanan psikis pada debitur.

"Debitur tidak boleh takut untuk menolak atau melaporkan ancaman dari debt collector yang bertindak di luar hukum. Semua warga negara memiliki perlindungan yang sama di mata hukum," tegas Dwi Hartanto, praktisi hukum keuangan di Jakarta.

Tags:
pinjaman online pinjol hukum penyitaan pinjolaturan debt collectorpenyitaan barang pinjaman onlinedebt collector pinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor