Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi Apabila Sudah Terlanjur Terjerat (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi Apabila Sudah Terlanjur Terjerat

Kamis 29 Mei 2025, 20:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal kini keberadaannya sangat meresahkan masyarakat, sebab ada banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat.

Simak berita ini selengkapnya mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalamnya.

Adapun risiko terjerat pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak bergantung pada pinjaman berbasis online.

Baca Juga: Bahaya! Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data Pribadi, Ini 3 Cara Mengatasinya

Ada banyak pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Marak keberadaannya di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran, sehingga tak jarang mereka menawarkannya via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi Apabila Sudah Terlanjur Terjerat (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Adapun resiko yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.

Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Menjerat Keuangan? Begini Cara Mengatasinya!

Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.

Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.

Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.

Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.

Baca Juga: Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Ancaman Nyata atau Sekadar Intimidasi?

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Maka dari itu, pentingnya berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, masyarakat tetap perlu waspada.

Tags:
risiko terjerat pinjol ilegalciri-ciri pinjol ilegalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor