POSKOTA.CO.ID - Di era digitalisasi seperti sekarang ini, masyarakat semakin mudah dalam melakukan berbagai hal, termasuk mengajukan pinjaman secara online di aplikasi pinjol.
Saat ini, ada banyak sekali layanan fintech lending yang menawarkan pinjaman online kepada masyarakat yang tengah membutuhkan dana cepat.
Masyarakat bisa meminjam dana dengan persyaratan yang lebih sederhana dan juga proses pengajuan pinjaman yang cepat, tidak serumit seperti mengajukan pinjaman di bank.
Baca Juga: 4 Pinjol Legal Mudah Cair dengan Bunga Rendah, Sudah Berizin OJK
Limit pinjaman dan tenor yang ditawarkan pun cukup besar dan panjang sehingga masyarakat yang butuh dana besar bisa meminjam dengan mudah.
Kendati demikian, masyarakat yang mau meminjam dana secara online sebaiknya mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol legal atau pinjaman daring (pindar).
Aplikasi pinjol legal sudah terjamin keamanannya karena memiliki izin resmi dan mendapatkan pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, setiap prosedur maupun ketentuan peminjaman dana, termasuk pemberian suku bunga sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan OJK.
Apabila masyarakat meminjam dana di pinjol legal maka jika ada masalah di kemudian hari, OJK dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut. Hal ini akan berbeda jika pengguna meminjam uang di pinjol ilegal.
Baca Juga: 5 Bahaya Ketika Kamu Memutuskan Pakai Pinjol Ilegal
Oleh karenanya, ketika menemukan iklan penawaran pinjol jangan langsung tergoda begitu saja dengan penawaran yang diberikan.
Kamu harus memastikan terlebih dahulu legalitas pinjaman online tersebut. Pastikan jika aplikasi pinjol yang kamu gunakan sudah memiliki izin dari lembaga resmi.
Lantas, bagaimana cara cek pinjol ilegal atau legal yang sudah berizin OJK? Simak panduan lengkapnya dalam artikel ini.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Berikut ini cara mengetahui pinjol legal dan pinjol ilegal yang terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Website Resmi OJK
Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK.
Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi.
Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
- Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
- Klik Menu IKNB
- Pilih menu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah
- Layar akan menampilkan deretan pinjol resmi OJK
- Unduh file tersebut untuk melihat daftar lengkapnya.
2. WhatsApp Resmi OJK
Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol mealalui WhatsApp resmi OJK.
Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.
Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK.
- Buka aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel mu
- Pilih kontak OJK yang telah disimpan
- Masukkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian kirim pesan tersebut
- Tunggu balasan dari OJK
- Selesai
3. Telepon Resmi OJK
Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.
Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157.
Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut.
4. Email Resmi OJK
Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi.
Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.
Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nah, itu dia informasi mengenai cara cek legalitas pinjaman online dengan mudah hanya dari Hp.