Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok! Gaji Cair Dua Kali di Juni, Ini Rincian Gapok Golongan IA–IVE

Rabu 28 Mei 2025, 10:30 WIB
PNS Pensiun Golongan Rendah Juga Kecipratan! Gaji Dua Kali di Juni, Ini Rincian Hak yang Diterima. (Sumber: Pinterest)

PNS Pensiun Golongan Rendah Juga Kecipratan! Gaji Dua Kali di Juni, Ini Rincian Hak yang Diterima. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN dengan menetapkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2025.

Berdasarkan informasi resmi dari PT Taspen (Persero), pencairan dana tambahan ini akan mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025 tanpa perlu proses verifikasi atau autentikasi ulang dari penerima.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan kepada pensiunan dan penerima manfaat lainnya, termasuk mereka yang baru mendapatkan haknya setelah 1 Mei 2025.

Baca Juga: Segera Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH 2025, Begini Caranya

Komponen Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan

Gaji ke-13 yang akan diterima tidak bersifat simbolis semata, melainkan mencakup beberapa elemen penghasilan yang signifikan. Menurut penjelasan resmi dari Corporate Secretary PT Taspen, Henra, komponen yang dibayarkan antara lain:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan lainnya sesuai kebijakan yang berlaku

Seluruh komponen tersebut dihitung berdasarkan nominal penghasilan pensiun bulan Mei 2025. Uniknya, gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan untuk cicilan atau iuran pensiun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan nasional.

Penerima Baru Juga Berhak Menerima Gaji ke-13

Bagi pensiunan ASN yang resmi memperoleh haknya setelah tanggal 1 Mei 2025, PT Taspen memastikan mereka tetap berhak atas pembayaran gaji ke-13. Dana ini akan dicairkan tanpa penundaan bersama pensiunan lainnya.

  • Jika status pensiunan dimulai per 1 Mei 2025, maka pencairan dilakukan langsung oleh PT Taspen.
  • Jika status pensiun baru berlaku per 1 Juni 2025, maka pembayaran gaji ke-13 akan difasilitasi terlebih dahulu oleh instansi terkait.

Langkah ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menjamin pemerataan hak dan mempercepat proses kesejahteraan pensiunan.

Besaran Gaji Pokok Pensiunan ASN Tahun 2025

Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan ASN tahun 2025 menurut golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Pemerintah berharap bahwa melalui tambahan ini, daya beli masyarakat pensiunan tetap terjaga stabil menjelang pertengahan tahun, terutama menghadapi potensi inflasi musiman.

Imbauan PT Taspen: Waspadai Penipuan Berkedok Layanan

PT Taspen juga memberikan peringatan kepada seluruh penerima manfaat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai perwakilan Taspen dan menawarkan jasa pencairan dengan meminta imbalan tertentu.

Henra menegaskan bahwa:

Seluruh layanan Taspen tidak dipungut biaya apapun dan hanya dapat diakses melalui kantor cabang resmi, saluran media sosial terverifikasi, dan Call Center 1500919.”

Penting bagi pensiunan untuk tidak memberikan data pribadi atau informasi rekening kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Prosedur Cek Dana dan Kanal Informasi Resmi

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, para pensiunan dianjurkan untuk:

  1. Memeriksa saldo rekening secara berkala mulai 2 Juni 2025
  2. Mengakses portal dan aplikasi resmi PT Taspen untuk informasi pencairan
  3. Menghindari berbagi informasi pribadi melalui telepon atau pesan yang mencurigakan

Sumber informasi resmi yang dapat diakses:

  • Website: https://www.taspen.co.id
  • Media Sosial: Akun resmi Taspen di Instagram, Facebook, dan X (Twitter)
  • Call Center: 1500919 (tersedia layanan 24 jam)

Baca Juga: Kesulitan Bayar Pinjol? Ini Solusi Mengatasi Masalah Galbay

Kebijakan yang Menghargai Pengabdian ASN

Gaji ke-13 bukan sekadar bonus tahunan, tetapi mencerminkan komitmen negara dalam menghargai pengabdian panjang ASN selama masa tugas aktif. Kebijakan ini juga menjadi instrumen fiskal strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi dan konsumsi rumah tangga kalangan purna tugas.

Pemerintah menekankan bahwa gaji ke-13 tahun ini harus dipahami dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai wujud penghargaan, penguatan daya beli, dan stabilitas ekonomi nasional.

Melalui pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN, pemerintah menunjukkan bahwa kontribusi dan dedikasi para pegawai negara tetap dihargai bahkan setelah purnatugas.

Tanpa proses administratif yang rumit dan dilakukan secara serentak, kebijakan ini memberikan kelegaan finansial yang sangat berarti menjelang semester kedua tahun 2025.

Bagi para pensiunan, penting untuk terus memantau informasi resmi, menghindari oknum penipuan, serta memastikan data rekening selalu aktif dan valid.

Jika Anda seorang pensiunan ASN, pastikan untuk siap menyambut pencairan gaji ke-13 Anda mulai tanggal 2 Juni 2025. Tetap waspada terhadap informasi palsu dan nikmati bentuk apresiasi negara atas dedikasi Anda selama ini.


Berita Terkait


News Update