POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) semakin memprihatinkan. Data terbaru mengungkapkan, puluhan ribu peminjam telat membayar cicilan lebih dari 6 bulan, sehingga berisiko masuk daftar hitam BI Checking.
Dampaknya sangat serius, mulai dari kesulitan mengajukan kredit hingga penolakan pembiayaan properti. Bank Indonesia sebagai regulator telah mengingatkan bahaya gagal bayar pinjol melalui sistem BI Checking, yang memantau riwayat pembayaran kredit nasabah di seluruh lembaga keuangan.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami kapan mereka bisa dilaporkan ke sistem ini.
Menurut Sekilas Pinjol dalam video YouTube-nya, beberapa fintech ternyata melaporkan nasabah yang telat bayar hanya dalam hitungan bulan, sementara lainnya memberi toleransi hingga 6 bulan sebelum melaporkan ke OJK.
Baca Juga: Bahaya Dibalik Jasa Joki Hapus Data Pinjol, Mengapa Masyarakat Harus Waspada?
Lalu, bagaimana cara mengecek status kredit dan apa yang harus dilakukan jika sudah masuk daftar hitam?
Kapan Peminjam Dilaporkan ke BI Checking?
Berdasarkan informasi dari industri fintech, pinjol umumnya melaporkan nasabah yang telat bayar lebih dari 6 bulan ke BI Checking. Namun, beberapa platform bisa lebih cepat, tergantung kebijakan internal.
- 1–2 bulan telat: Masih dianggap "aman", meski dikenai denda.
- 3–5 bulan: Risiko penagihan intensif dan penurunan skor kredit.
- 6+ bulan: Biasanya dilaporkan ke BI Checking/OJK, menghambat pengajuan KPR atau kredit kendaraan.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah sistem pencatatan riwayat kredit nasabah. Jika skor kredit buruk, pengajuan pinjaman baru akan sulit disetujui, baik di bank maupun fintech.
Dampak Masuk Daftar Hitam
- Penolakan pinjaman dari bank atau fintech.
- Sulit mengajukan KPR/kredit motor meski berpenghasilan tetap.
- Nama tetap tercatat hingga tunggakan dilunasi.
Cara Keluar dari Daftar Hitam
- Lunasi semua tunggakan, termasuk denda (jika ada).
- Minta surat pelunasan dari fintech sebagai bukti.
- Ajukan penghapusan data ke BI Checking melalui bank/fintech terkait.
- Batasi pengajuan pinjaman baru untuk memperbaiki skor kredit.
Pengecualian: Fintech yang Tidak Melaporkan
Tidak semua fintech terdaftar di BI Checking. Beberapa bergabung dengan Fintech Data Center (FDC), database internal industri pinjol. Artinya, meski gagal bayar di satu aplikasi, nasabah mungkin masih bisa meminjam di platform lain namun ini berisiko tinggi.
Jangan Anggap Remeh Tunggakan Pinjol!
Jika sudah telat 6+ bulan, segera lunasi untuk menghindari daftar hitam. Periksa riwayat kredit secara berkala melalui layanan resmi Bank Indonesia atau fintech terdaftar OJK.
Baca Juga: Benarkah Foto dan Video Pribadi di Galeri Handphone Bisa Diakses Pinjol Ilegal untuk Disalahgunakan?