POSKOTA.CO.ID – Sempat ramai kabar yang cukup meresahkan masyarakat, khususnya pengguna pinjaman online (pinjol).
Disebutkan bahwa jika gagal bayar (galbay) pinjol di atas Rp10 juta, maka seseorang bisa dipenjara. Bahkan, ada yang menyebut sudah ada aturan hukum baru soal ini. Tapi, benarkah demikian?
“Kadang hal-hal yang tidak penting seperti ini sering bermunculan. Padahal, semua itu hoaks. Tidak tahu kebenarannya bagaimana,” jelas Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 28 Mei 2025.
Informasi yang menyebutkan bahwa galbay pinjol akan langsung berujung pada pidana hanyalah rumor tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran pinjol, berapapun jumlahnya, akan langsung membuat seseorang dipenjara.
Hutang Piutang Termasuk Ranah Perdata, Bukan Pidana
“Kalaupun ada batasan telat sekian, masuk penjara, itu tidak benar dan tidak ada,” tambah Hendra.
Menurutnya, urusan hutang piutang adalah ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, penyelesaiannya dilakukan melalui proses perdata di pengadilan, bukan melalui penahanan atau penjara seperti tindak kriminal.
“Mau galbay berapa pun, sudah ada undang-undangnya bahwa sanksinya adalah denda. Kemudian bunga tetap berjalan juga,” ungkapnya.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan pinjaman online. Jika ada penagihan, itu merupakan bagian dari proses bisnis yang wajar. Namun, jika penagihan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, misalnya mengancam atau menyebarkan data pribadi, maka itu justru masuk ke ranah pidana dari pihak penagih, bukan peminjam.
Baca Juga: Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal? Jangan Diam, Segera Lakukan Hal Ini
Jangan Mudah Terpengaruh Ancaman Palsu
Hendra mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik atau takut ketika menerima ancaman pidana dari oknum penagih utang.